Wajib Pajak orang pribadi adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26-nya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Baca juga: Zakat Menjadi Pengurang dalam Penghitungan PPh Pasal 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
Menurut PMK 168/2023 yang menjadi subjek penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Pegawai tetap
Pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
- Pensiunan
Orang pribadi/ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya, yang menerima/memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
- Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur
- Pegawai tidak tetap
Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
- Bukan pegawai
Orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
- Peserta kegiatan
Orang pribadi yang menerima/memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.
- Peserta pegawai pensiun yang masih berstatus pegawai
- Mantan pegawai
Orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Penghitungan PPh 21 berdasarkan subjeknya
Baca juga: Fitur-fitur yang Terdapat di dalam Aplikasi e-Bupot 21/26
| Pegawai tetap dan pensiunan atas seluruh penghasilan | Diterapkan setiap masa, kecuali masa pajak terakhir | Penghasilan bruto x TER bulanan |
| Diterapkan pada masa pajak terakhir | PKP setahun x tarif Pasal 17 | |
| Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur atas honor dan sejenisnya | Diterapkan per masa pajak | Penghasilan bruto x TER bulanan |
| Pegawai tidak tetap atas upah dan sejenisnya | Tidak dibayar bulanan | Sampai dengan Rp2,5 juta/hari = Penghasilan bruto x TER harian |
| Dibayar bulanan | Lebih dari Rp 2,5 juta/hari = Penghasilan bruto x 50% x tarif Pasal 17 | |
| Bukan pegawai atas honor dan sejenisnya | Diterapkan per masa pajak atau pada saat terutang | Penghasilan bruto x 50% x tarif Pasal 17 |
| Peserta kegiatan atas hadiah atau sehubungan dengan kegiatan | Diterapkan per masa pajak atau pada saat terutang | Penghasilan bruto x tarif Pasal 17 |
| Peserta pegawai pensiun yang masih berstatus pegawai atas penarikan dana pensiun di awal | Diterapkan per masa pajak | Penghasilan bruto x tarif Pasal 17 |
| Mantan pegawai | Diterapkan per masa pajak | Penghasilan bruto x tarif Pasal 17 |
| Orang pribadi luar negeri | Penghasilan bruto x 20% atau sesuai tarif P3B | |
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami:
- Masuk Radar DJP! WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen Jadi Fokus Pengawasan di 2027
- Cara Efektif Mengatur Biaya Promosi Online Shop & Hitung Pajak Online Shop Tanpa Pusing
- Keran Insentif Pajak Dibuka: Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah dan PTKP Bakal Naik
- 454 Ribu SP2DK Diterbitkan DJP, Wajib Pajak Perlu Rutin Cek Email dan Coretax
- Geger Pajak Online Store! Mulai 1 Oktober 2026 Marketplace Pungut PPh Pasal 22, UMKM Auto Gulung Tikar atau Malah Makin Untung?