e-Bupot 21/26 sudah dirilis oleh DJP dan pemotong pajak dapat memanfaatkannya untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21. Nantinya, pemotong pajak wajib mencantumkan NIK Wajib Pajak penerima penghasilan saat membuat bukti potong PPh Pasal 21.
Baca juga: Kalkulator Pajak Memudahkan Penghitungan Perpajakan
Data yang harus dilengkapi pada e-Bupot 21/26
Selain NIK, pemotong pajak juga harus melengkapi data Wajib Pajak penerima penghasilan. Nama lengkap dan alamat Wajib Pajak orang pribadi harus diisi sesuai dengan e-KTP pada aplikasi e-bupot 21/26.
Setelahnya, pemotong pajak dapat menekan tombol cek untuk mengetahui apakah data tersebut valid atau tidak. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai dengan data pada sistem Dukcapil maka data dapat divalidasi.
Baca juga: Fitur-fitur yang Terdapat di dalam Aplikasi e-Bupot 21/26
Wajib Pajak tanpa NPWP
Pada aplikasi e-Bupot 21/26, pemotong pajak harus mencantumkan NPWP atau NIK Wajib Pajak penerima penghasilan. Apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki NPWP maka pemotong pajak harus mencantumkan NIK.
Oleh karena itu, kolom NIK wajib diisi jika Wajib Pajak penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP. Setelah kolom NIK diisi, sistem akan langsung melakukan pencarian data yang bersumber dari Kemendagri.
Fitur tersebut membuat pemotong pajak tidak dapat mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% terhadap orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.
Namun, penerapan tarif lebih tinggi 20% tersebut belum diatur secara terperinci pada PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Maka, pemotong pajak dan Wajib Pajak dapat menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan lebih lanjut.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- Masuk Radar DJP! WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen Jadi Fokus Pengawasan di 2027
- Cara Efektif Mengatur Biaya Promosi Online Shop & Hitung Pajak Online Shop Tanpa Pusing
- Keran Insentif Pajak Dibuka: Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah dan PTKP Bakal Naik
- 454 Ribu SP2DK Diterbitkan DJP, Wajib Pajak Perlu Rutin Cek Email dan Coretax
- Geger Pajak Online Store! Mulai 1 Oktober 2026 Marketplace Pungut PPh Pasal 22, UMKM Auto Gulung Tikar atau Malah Makin Untung?