DJP telah menyediakan Kalkulator Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung perpajakannya. Kalkulator tersebut dapat menghitung berbagai jenis pajak seperti, PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 4 ayat (2), PPN, PPnBM, sampai PPh Badan.
Mengakses Kalkulator Pajak
Wajib Pajak dapat mengakses Kalkulator Pajak melalui website pajak.go.id atau langsung melalui landing page https://kalkulator.pajak.go.id. Berikut cara untuk mengakses kalkulator tersebut:
- Pilih ikon Kalkulator Pajak di sebelah kanan website pajak.go.id
- Klik ikon Kalkulator Pajak dan Wajib Pajak akan diarahkan ke landing page https://kalkulator.pajak.go.id
- Pilih jenis pajak yang akan dihitung, input jumlah penghasilan bruto beserta kolom item lainnya jika dibutuhkan
- Setelah itu Kalkulator Pajak akan menampilkan hasil penghitungannya
Fungsi Kalkulator Pajak
Kalkulator Pajak hadir sebagai bantuan untuk Wajib Pajak dalam implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023. Nantinya, Kalkulator Pajak akan menghadirkan fitur menghitung PPh lainnya termasuk PPN dan PPnBM.
Perlu diketahui, Kalkulator Pajak dapat melakukan simulasi penghitungan berbagai macam pajak. Simulasi yang menurut KBBI berarti metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya.
Baca juga: Aplikasi e-Bupot 21/26 Resmi Dirilis oleh DJP
Hal ini mengartikan fungsi Kalkulator Pajak adalah untuk membantu Wajib Pajak menghitung pajak tertentu. Sebagai contoh, seorang pegawai yang bingung karena tertulis lebih bayar di e-filing padahal mengisi sesuai bukti potong. Pegawai tersebut dapat memanfaatkan Kalkulator Pajak untuk memastikan hitungan bukti potong sudah benar.
Kalkulator Pajak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk mengonfirmasi penghitungan pajak ataupun edukasi perpajakan yang berkaitan dengan hitungan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan fitur administrasi perpajakan lain yang sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- Masuk Radar DJP! WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen Jadi Fokus Pengawasan di 2027
- Cara Efektif Mengatur Biaya Promosi Online Shop & Hitung Pajak Online Shop Tanpa Pusing
- Keran Insentif Pajak Dibuka: Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah dan PTKP Bakal Naik
- 454 Ribu SP2DK Diterbitkan DJP, Wajib Pajak Perlu Rutin Cek Email dan Coretax
- Geger Pajak Online Store! Mulai 1 Oktober 2026 Marketplace Pungut PPh Pasal 22, UMKM Auto Gulung Tikar atau Malah Makin Untung?