DJP telah menyediakan Kalkulator Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung perpajakannya. Kalkulator tersebut dapat menghitung berbagai jenis pajak seperti, PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 4 ayat (2), PPN, PPnBM, sampai PPh Badan.
Mengakses Kalkulator Pajak
Wajib Pajak dapat mengakses Kalkulator Pajak melalui website pajak.go.id atau langsung melalui landing page https://kalkulator.pajak.go.id. Berikut cara untuk mengakses kalkulator tersebut:
- Pilih ikon Kalkulator Pajak di sebelah kanan website pajak.go.id
- Klik ikon Kalkulator Pajak dan Wajib Pajak akan diarahkan ke landing page https://kalkulator.pajak.go.id
- Pilih jenis pajak yang akan dihitung, input jumlah penghasilan bruto beserta kolom item lainnya jika dibutuhkan
- Setelah itu Kalkulator Pajak akan menampilkan hasil penghitungannya
Fungsi Kalkulator Pajak
Kalkulator Pajak hadir sebagai bantuan untuk Wajib Pajak dalam implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023. Nantinya, Kalkulator Pajak akan menghadirkan fitur menghitung PPh lainnya termasuk PPN dan PPnBM.
Perlu diketahui, Kalkulator Pajak dapat melakukan simulasi penghitungan berbagai macam pajak. Simulasi yang menurut KBBI berarti metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya.
Baca juga: Aplikasi e-Bupot 21/26 Resmi Dirilis oleh DJP
Hal ini mengartikan fungsi Kalkulator Pajak adalah untuk membantu Wajib Pajak menghitung pajak tertentu. Sebagai contoh, seorang pegawai yang bingung karena tertulis lebih bayar di e-filing padahal mengisi sesuai bukti potong. Pegawai tersebut dapat memanfaatkan Kalkulator Pajak untuk memastikan hitungan bukti potong sudah benar.
Kalkulator Pajak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk mengonfirmasi penghitungan pajak ataupun edukasi perpajakan yang berkaitan dengan hitungan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan fitur administrasi perpajakan lain yang sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- Awas! Tenggat RUPS 31 Oktober 2026 Mengintai: Akses AHU PT Terancam Diblokir, PPh Dividen Siap Menggulung Wajib Pajak!
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini
- Babak Baru DJP 2027: AI hingga Pemburu Pajak Global Siap Incar Penunggak, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?
- Beli Layanan Luar Negeri Bakal Makin Mahal? Hati-Hati, Mulai 10 September 2026 Pajak Digital Dipotong Otomatis Lewat Bank!
- Bye-Bye Berkas Fisik! DJP Resmi Ubah Total Aturan Banding & Gugatan Pajak via Coretax: Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar Wajib Tahu Ini!