Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam Pasal 7 PMK 61/2023, penagihan pajak dilakukan terhadap:
- Penanggung pajak atas Wajib Pajak orang pribadi
- Penanggung pajak atas Wajib Pajak badan
Penagihan pajak kepada penanggung pajak atas Wajib Pajak orang pribadi dilakukan terhadap:
- Orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak
- Istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan
- Seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi, maka pihak tersebut bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar:
- Jumlah harta warisan yang belum terbagi dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang belum terbagi
- Seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang belum terbagi
- Para ahli waris dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi, maka pihak tersebut bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar:
- Porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang telah dibagi
- Seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang telah terbagi
- Wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar:
- Jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta anak tersebut
- Seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil dari pada jumlah harta anak tersebut
- Pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar:
- Jumlah harta orang yang berada pengampuannya dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta orang tersebut
- Seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal: utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil daripada jumlah harta orang tersebut
Selain itu seseorang yang menjadi wali atau pengampu diharuskan bertanggungjawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak apabila pejabat pajak dapat membuktikan bahwa seseorang tersebut mendapat manfaat dari pelaksanaan pengurusan harta.
- Jangan Sampai Keliru! Begini Cara Setor Mandiri PPh Final Sewa Bangunan Jika Penyewa Bukan Pemotong Pajak
- Awas! Telat Lapor SPT Kini Bisa Bikin Status PKP Berisiko Rendah Dicabut: Ini Aturan Barunya!
- SK Lama Dicabut! PMK 28/2026 Paksa Wajib Pajak Daftar Ulang Mulai Juni, Cek Caranya!
- Geger! Menkeu Tegaskan TIDAK ADA Tax Amnesty Jilid III di 2026, Ini Alasannya!
- Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat Tajam, DJP Perketat Prosedur Pemeriksaan Pajak 2026