Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa kepada seseorang dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kuasa yang dimaksud meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Seorang kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, seperti jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Sedangkan seorang kuasa dari pihak keluarga terdiri dari suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Seorang kuasa yang ditunjuk harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, ada beberapa hal yang membuat seorang kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya, yaitu sebagai berikut:
- Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya
- Awas Kena Denda! Jangan Abaikan Surat “Cinta” dari DJP, Ini Cara Cepat Balas SP2DK via Coretax Sebelum Terlambat!
- Gak Semua Wajib! Jangan Asal Unggah Surat Pernyataan Omzet E-Commerce Kalau Gak Mau Kena Denda Pajak!
- INFO PENTING BUAT SELLER TOKOPEDIA!
- Cek Inbox! DJP Surati WP yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan
- Aturan Kuasa Wajib Pajak Dirombak Total! Sudahkah Anda Memilih Konsultan Pajak yang Legal dan Aman?