Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa kepada seseorang dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kuasa yang dimaksud meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Seorang kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, seperti jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Sedangkan seorang kuasa dari pihak keluarga terdiri dari suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Seorang kuasa yang ditunjuk harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, ada beberapa hal yang membuat seorang kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya, yaitu sebagai berikut:
- Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya
- Masih Bingung Pakai Coretax? Cek 10 Jawaban Atas Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Saat Lapor SPT 2026
- Manfaatkan Kompensasi Kerugian: Mengapa Skema Pajak 0,5% Bukan Pilihan Terbaik untuk Semua Orang
- Strategi Cerdas Kelola Pajak Karyawan 2026 Panduan Lengkap Hitung dan Lapor PPh 21 di Era Coretax
- Cara Lapor Pajak Bisnis UMKM agar Tidak Kena Denda (Update PP 55/2022)
- NPWP “Mati Suri”? Begini Cara Mengaktifkan Kembali via Coretax dan Aturan Lapor SPT-nya