Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa kepada seseorang dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kuasa yang dimaksud meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Seorang kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, seperti jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Sedangkan seorang kuasa dari pihak keluarga terdiri dari suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Seorang kuasa yang ditunjuk harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, ada beberapa hal yang membuat seorang kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya, yaitu sebagai berikut:
- Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya
- Jangan Salah Kaprah! DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi di PMK 71/2026 Bukan “Pemutihan Pajak”
- DJP Ampuni Denda Pajak 100%! Ini Cara Lunasin Tunggakan Tanpa Sanksi Sebelum Kena SP2DK!
- Dapat Rumah Mewah Warisan Orang Tua Malah Tekor? Ini Rahasia Bebas Pajak Warisan Tanah dan Bangunan yang Wajib Anda Tahu!
- Bahaya Fatal! 5 Kesalahan Keuangan UMKM Ini Bisa Bikin Bisnis Bangkrut dan Dikejar Denda Pajak!
- Resmi Diterbitkan! DJP Tambah 8 Kode Objek Pajak Baru di PER-12/PJ/2026: Siap-Siap Bikin Bupot Pajak Jangan Sampai Salah Kode!