Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa kepada seseorang dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kuasa yang dimaksud meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Seorang kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, seperti jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Sedangkan seorang kuasa dari pihak keluarga terdiri dari suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Seorang kuasa yang ditunjuk harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, ada beberapa hal yang membuat seorang kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya, yaitu sebagai berikut:
- Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya
- Awas! Tenggat RUPS 31 Oktober 2026 Mengintai: Akses AHU PT Terancam Diblokir, PPh Dividen Siap Menggulung Wajib Pajak!
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini
- Babak Baru DJP 2027: AI hingga Pemburu Pajak Global Siap Incar Penunggak, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?
- Beli Layanan Luar Negeri Bakal Makin Mahal? Hati-Hati, Mulai 10 September 2026 Pajak Digital Dipotong Otomatis Lewat Bank!
- Bye-Bye Berkas Fisik! DJP Resmi Ubah Total Aturan Banding & Gugatan Pajak via Coretax: Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar Wajib Tahu Ini!