Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa kepada seseorang dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kuasa yang dimaksud meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Seorang kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, seperti jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Sedangkan seorang kuasa dari pihak keluarga terdiri dari suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Seorang kuasa yang ditunjuk harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, ada beberapa hal yang membuat seorang kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya, yaitu sebagai berikut:
- Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya
- Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat Tajam, DJP Perketat Prosedur Pemeriksaan Pajak 2026
- Omzet di Bawah Rp50 Miliar? Cek Cara Dapat Diskon Tarif PPh Badan 11%!
- Sanksi Pajak Kini ‘Auto-Pilot’: Telat Lapor SPT Tahunan, Surat Tagihan Langsung Masuk Akun Coretax Anda
- Gas Pol Transisi Energi, Kemenkeu Siapkan Gebrakan Insentif EV Mulai Juni 2026!
- Kabar Mengejutkan Bagi Pengusaha! Batas Restitusi PPN Dipercepat Turun Drastis ke Rp1 Miliar, Apa Dampaknya?