Mulai Masa Pajak November 2023, Pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.
Rencananya, insentif tersebut akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 100% dan akan dimulai pada November 2023 sampai dengan Juni 2024.
Kemudian untuk penyerahan rumah pada Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2024, pemerintah juga akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung biaya administrasi senilai Rp4 juta terkait dengan transaksi jual beli rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Biaya administrasi tersebut mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli rumah.
- Awas Kena Denda! Jangan Abaikan Surat “Cinta” dari DJP, Ini Cara Cepat Balas SP2DK via Coretax Sebelum Terlambat!
- Gak Semua Wajib! Jangan Asal Unggah Surat Pernyataan Omzet E-Commerce Kalau Gak Mau Kena Denda Pajak!
- INFO PENTING BUAT SELLER TOKOPEDIA!
- Cek Inbox! DJP Surati WP yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan
- Aturan Kuasa Wajib Pajak Dirombak Total! Sudahkah Anda Memilih Konsultan Pajak yang Legal dan Aman?