Mulai Masa Pajak November 2023, Pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.
Rencananya, insentif tersebut akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 100% dan akan dimulai pada November 2023 sampai dengan Juni 2024.
Kemudian untuk penyerahan rumah pada Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2024, pemerintah juga akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung biaya administrasi senilai Rp4 juta terkait dengan transaksi jual beli rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Biaya administrasi tersebut mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli rumah.
- Jangan Salah Kaprah! DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi di PMK 71/2026 Bukan “Pemutihan Pajak”
- DJP Ampuni Denda Pajak 100%! Ini Cara Lunasin Tunggakan Tanpa Sanksi Sebelum Kena SP2DK!
- Dapat Rumah Mewah Warisan Orang Tua Malah Tekor? Ini Rahasia Bebas Pajak Warisan Tanah dan Bangunan yang Wajib Anda Tahu!
- Bahaya Fatal! 5 Kesalahan Keuangan UMKM Ini Bisa Bikin Bisnis Bangkrut dan Dikejar Denda Pajak!
- Resmi Diterbitkan! DJP Tambah 8 Kode Objek Pajak Baru di PER-12/PJ/2026: Siap-Siap Bikin Bupot Pajak Jangan Sampai Salah Kode!