Mulai Masa Pajak November 2023, Pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.
Rencananya, insentif tersebut akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 100% dan akan dimulai pada November 2023 sampai dengan Juni 2024.
Kemudian untuk penyerahan rumah pada Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2024, pemerintah juga akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung biaya administrasi senilai Rp4 juta terkait dengan transaksi jual beli rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Biaya administrasi tersebut mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli rumah.
- Bayar Pajak Lebih, Uangnya Kemana? Ini Aturan Baru Restitusi Otomatis yang Bikin Pengusaha Happy!
- Tulis Buku Makin Cuan! Pajak Penulis Kini Cuma 1,5%
- Menghitung Mundur Relaksasi Pajak: Lewat 31 Mei, Perusahaan Siap-Siap Kena Sanksi DJP
- Tiba-Tiba Kena Suspend DJP? Jangan Panik, Lakukan Trik Ini Agar Akun Pajak Anda Aktif Lagi dalam 24 Jam!
- Awas Boncos! Taktik Utang Perusahaan Ini Bisa Bikin Pajak PPh Badan Anda Melonjak Drastis!