Sehubungan dengan program NIK menjadi NPWP maka Wajib Pajak harus melakukan validasi data karena dibutuhkannya NPWP/NIK yang valid atau teradministrasi dalam sistem untuk membuat bukti potong.
Di sistem yang akan datang, tahapan awal pemotongan/pemungutan pajak dimulai dengan pembuatan bukti potong menggunakan NPWP valid dan tidak bisa melakukan pembayaran terlebih dulu.
Baca juga: Wajib Pajak yang Dikecualikan dari PPh Final UMKM PP 55/2022
PMK 12/2017
Bukti potong PPh harus diberikan oleh pemotong PPh kepada pihak yang dipotong.
Bukti pemotongan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (soft copy).
Saat ini, DJP sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) sehubungan dengan penerapan pembuatan bukti potong dengan NPWP/NIK yang valid.
Juknis dibutuhkan karena adanya implementasi secara penuh untuk penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 2024.
Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Berstatus Nihil
Adanya kebijakan NIK menjadi NPWP maka tidak ada lagi skema tarif PPh 21 lebih tinggi 20% bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
Apabila ada penghasilan atas Wajib Pajak tersebut, nantinya Wajib Pajak tersebut harus memberikan NIK yang sudah teraktivasi. Jika tidak, maka konsekuensinya bukti potong tidak dapat di-generate.
- Awas Rungkad! Lupa Perpanjang Masa Jabatan Pengurus PT & CV Tiap 5 Tahun, Rekening Bank, Izin Usaha, hingga NPWP Bisnis Bisa Diblokir Total!
- Geger Reshuffle Kabinet! Suahasil Nazara Resmi Geser Purbaya Jadi Menkeu Baru, Apa Dampaknya Bagi Kantong Wajib Pajak & Masa Depan Coretax?
- Awas! Tenggat RUPS 31 Oktober 2026 Mengintai: Akses AHU PT Terancam Diblokir, PPh Dividen Siap Menggulung Wajib Pajak!
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini
- Babak Baru DJP 2027: AI hingga Pemburu Pajak Global Siap Incar Penunggak, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?