DJP memberikan informasi mengapa data Wajib Pajak dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Wajib Pajak sudah mulai memadankan data mereka terkait program NIK-NPWP yang berlaku pada tahun 2024. Namun, ada beberapa Wajib Pajak tidak dapat memadankan data mereka. Salah satu alasannya karena adanya perbedaan nama yang terdapat di NIK dan NPWP.
Baca juga: Wajib Pajak Harus Memenuhi Surat Imbauan KPP
Nama Wajib Pajak di KTP sering kali menggunakan gelar. Tetapi data di Dukcapil yang digunakan untuk validasi data seharusnya murni hanya nama tanpa gelar.
Wajib Pajak perlu menyesuaikan namanya dengan perubahan data di KPP terdekat karena perubahan nama tidak dapat dilakukan melalui akun DJP Online.
Alasan lain mengapa data Wajib Pajak tidak valid adalah karena tempat dan tanggal lahir yang berbeda. Untuk hal ini, Wajib Pajak dapat langsung mengubahnya melalui DJP Online.
Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang akan Diperiksa Petugas Pajak
NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024
Sebagai informasi, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024. Maka, NIK tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami:
- Pencatatan vs Pembukuan: Pilar Penting UMKM Tertib Pajak di Era Coretax 2026
- DJP Pertimbangkan Relaksasi Batas Waktu SPT Tahunan WP Badan 2026 Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha?
- Beda Banget! Ini Cara Terbaru Isi Lampiran SPT Tahunan Badan di Sistem Coretax Agar Bebas SP2DK
- Lapor SPT Tahunan Badan Meski Omzet Nihil Mengapa Tetap Wajib?
- Masih Bingung Pakai Coretax? Cek 10 Jawaban Atas Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Saat Lapor SPT 2026