DJP memberikan informasi mengapa data Wajib Pajak dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Wajib Pajak sudah mulai memadankan data mereka terkait program NIK-NPWP yang berlaku pada tahun 2024. Namun, ada beberapa Wajib Pajak tidak dapat memadankan data mereka. Salah satu alasannya karena adanya perbedaan nama yang terdapat di NIK dan NPWP.
Baca juga: Wajib Pajak Harus Memenuhi Surat Imbauan KPP
Nama Wajib Pajak di KTP sering kali menggunakan gelar. Tetapi data di Dukcapil yang digunakan untuk validasi data seharusnya murni hanya nama tanpa gelar.
Wajib Pajak perlu menyesuaikan namanya dengan perubahan data di KPP terdekat karena perubahan nama tidak dapat dilakukan melalui akun DJP Online.
Alasan lain mengapa data Wajib Pajak tidak valid adalah karena tempat dan tanggal lahir yang berbeda. Untuk hal ini, Wajib Pajak dapat langsung mengubahnya melalui DJP Online.
Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang akan Diperiksa Petugas Pajak
NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024
Sebagai informasi, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024. Maka, NIK tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami:
- Jangan Sampai Keliru! Begini Cara Setor Mandiri PPh Final Sewa Bangunan Jika Penyewa Bukan Pemotong Pajak
- Awas! Telat Lapor SPT Kini Bisa Bikin Status PKP Berisiko Rendah Dicabut: Ini Aturan Barunya!
- SK Lama Dicabut! PMK 28/2026 Paksa Wajib Pajak Daftar Ulang Mulai Juni, Cek Caranya!
- Geger! Menkeu Tegaskan TIDAK ADA Tax Amnesty Jilid III di 2026, Ini Alasannya!
- Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat Tajam, DJP Perketat Prosedur Pemeriksaan Pajak 2026