Pada PER-7/PJ/2025 turut mengatur ketentuan NPWP untuk keluarga, terutama bagi wanita kawin.
Lalu Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Lalu pada pasal 4 ayat (2) di sebutkan “Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, tapi menghendaki…digabung dengan…[NPWP] suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif,”
Namun jika di kemudian hari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) tersebut memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sebagai berikut:
- hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
- suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia; atau
- bercerai.
Dalam hal ini NPWP untuk wanita kawin dengan status kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kependudukan maka terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan yaitu:
- harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; dan
- penghasilan yang diperoleh wanita kawin tersebut tidak dapat digabungkan dengan suaminya.
Adapun setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001|
Aturan Baru Soal NPWP, NITKU Dan Pengukuhan PKP
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!