Wajib Pajak yang mendapat penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) memiliki kewajiban untuk setor PPHTB ke negara.
Namun, sejak berlakunya coretax, ketentuan penyetoran PPHTB tersebut sudah diperbarui oleh pemerintah. Lalu, bagaimana ketentuan yang baru?
Baca juga: Jual Tanah, Penjual Harus Bayar PPh Final!
Ketentuan setor PPHTB terbaru
Berkaitan dengan berlakunya sistem coretax, pemerintah mengubah banyak ketentuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Salah satunya adalah tentang penyetoran PPHTB (PPh final atas PHTB).
Pada ketentuan sebelumnya, orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari kegiatan PHTB, wajib setor sendiri PPh (Pajak Penghasilan) final yang terutang ke negara.
Setelah menyetorkan PPh, Wajib Pajak tersebut hanya perlu melakukan validasi dan mengajukan penelitian. Kemudian, Wajib Pajak dianggap sudah melaporkan SPT Masa.
Baca juga: Sudah Setor PPh PHTB, Langsung Ajukan Penelitian Formal
Namun, ketentuan tersebut diubah oleh pemerintah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pasal 199 ayat (1) huruf a PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur Wajib Pajak yang sudah menyetor PPHTB sendiri, harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
SPT Masa PPh Unifikasi tersebut wajib disampaikan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Jika tidak mengikuti ketentuan baru tersebut, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi di bidang perpajakan.
Akan tetapi, jika Wajib Pajak tersebut sudah menyetorkan PPh final dan melakukan penelitian pembayaran pajak, maka ketentuannya berbeda.
Pasal 199 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak tersebut dianggap sudah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dianggap sudah disampaikan sesuai dengan tanggal pembayaran dalam SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang disamakan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak usaha atau pribadi, jangan khawatir karena Anda dapat gunakan jasa Bisa Pajak. Silakan jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Lihat pilihan jasa pajak usaha dan pribadi yang tepat untuk Anda di sini!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!