Pelaporan SPT Tahunan kini sudah semakin mudah karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui website djponline.pajak.go.id. Pelaporan dapat dilakukan melalui efiling atau eform.
Efiling dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang bekerja sebagai pegawai dan dapat diakses melalui ponsel Wajib Pajak. Sedangkan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas menggunakan eform.
Eform hanya dapat diakses menggunakan komputer atau laptop dengan spesifikasi minimal Windows 10. Perangkat tersebut juga harus memiliki Adobe Acrobat Reader DC untuk membuka dan mengisi formulir SPT Tahunan.
Baca juga: PPh UMKM 0,5% untuk Wajib Pajak UMKM
Jenis formulir SPT Tahunan
Formulir SPT Tahunan yang dapat disampaikan melalui efiling, antara lain:
Formulir 1770 S
Digunakan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan sama dengan atau di atas Rp60 juta selama satu tahun.
Formulir 1770 SS
Digunakan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta selama satu tahun.
Formulir SPT Tahunan yang dapat disampaikan melalui eform, antara lain:
- Formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi
- Formulir 1771 untuk Wajib Pajak badan
Kendala saat pengisian SPT Tahunan
Lupa password
Saat ingin mengisi SPT Tahunan, Wajib Pajak sering kali mengalami kendala lupa password. Hal ini menyebabkan Wajib Pajak harus mengubahnya menggunakan email dan kode efin.
Sayangnya, sering kali Wajib Pajak juga tidak menyimpan kode efin tersebut. Jika hal ini terjadi, maka Wajib Pajak perlu mengajukan ulang permintaan kode efin ke KPP.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Freelancer
Gagal submit
Kendala lainnya adalah ketika Wajib Pajak menggunakan eform untuk melaporkan SPT Tahunan. Di mana saat sedang melakukan submit SPT Tahunan melalui eform namun gagal.
Hal ini dapat terjadi karena spesifikasi komputer atau laptop bukan menggunakan Windows 10.
Penggunaan NPPN
Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha, jasa, atau pekerjaan bebas dan memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar harus memberitahukan ke DJP jika ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Wajib Pajak dapat memberitahukannya melalui website djponline.pajak.gop.id di menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) paling lama tiga bulan pertama dari tahun pajak. Jika Wajib Pajak tidak menyampaikannya maka akan dianggap menggunakan pembukuan.
Jika Anda memiliki kendala saat melaporkan SPT Tahunan, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Tim kami selalu siap membantu Anda.
Ikuti kami di media sosial: