Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK (Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus) dengan e-faktur sudah dimulai sejak 1 Februari 2024. Implementasi ini terdapat di dalam PENG-5/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 7 Februari 2024.
Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP
Dokumen PJKEK
Wajib Pajak badan usaha/pelaku usaha di KEK harus terlebih dahulu membuat dokumen PJKEK. Hal ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Dokumen tersebut dapat dibuat melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window). Pembuatan dokumen PJKEK harus dilakukan sebelum perolehan JKP (Jasa Kena Pajak) atau BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud.
Nantinya, dokumen PJKEK akan menjadi dasar bagi PKP penjual yang menyerahkan JKP/BKP tidak berwujud kepada badan usaha/pelaku usaha di KEK. Hal tersebut akan tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui aplikasi e-faktur.
Kemudian, agar terhindar dari kesalahan, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual dengan aplikasi e-faktur akan divalidasi ke database PJKEK secara sistem. Berikut beberapa elemen yang akan divalidasi:
- Kode dan nomor PJKEK
- Tanggal PJKEK (tanggal pembuatan faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal pembuatan dokumen PJKEK)
- Nama dan NPWP pembeli
- Nilai kontrak pada dokumen PJKEK
Baca juga: Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan PKP
Skema interkoneksi modul PJKEK
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam skema interkoneksi modul PJKEK, yaitu:
- Ruang lingkup interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur mencakup penyerahan JKP/KP tidak berwujud dari TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke badan usaha/pelaku usaha di KEK
- Perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari TLLDP ke badan usaha/pelaku usaha di KEK mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang perolehan tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi KEK
- Satu dokumen PJKEK dapat diterbitkan lebih dari satu faktur pajak
- PKP di TLDDP yang melakukan penyerahan JKP/BKP tidak berwujud ke badan usaha/pelaku usaha di KEK membuat faktur pajak 07 dengan cara menginput elemen-elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-faktur
- Beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-faktur akan divalidasi ke database PJKEK
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- Masuk Radar DJP! WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen Jadi Fokus Pengawasan di 2027
- Cara Efektif Mengatur Biaya Promosi Online Shop & Hitung Pajak Online Shop Tanpa Pusing
- Keran Insentif Pajak Dibuka: Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah dan PTKP Bakal Naik
- 454 Ribu SP2DK Diterbitkan DJP, Wajib Pajak Perlu Rutin Cek Email dan Coretax
- Geger Pajak Online Store! Mulai 1 Oktober 2026 Marketplace Pungut PPh Pasal 22, UMKM Auto Gulung Tikar atau Malah Makin Untung?