PENG-6/PJ.09/2024 diterbitkan untuk menegaskan tarif PPh lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tidak berlaku lagi. Hal ini berlaku selama Wajib Pajak tersebut memiliki NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Baca juga: Wajib Pajak Sudah Dapat Melaporkan SPT Tahunan
Tarif PPh lebih tinggi tidak dapat dikenakan lagi
Pemotong/pemungut harus mencantumkan NPWP 15 digit atau NIK orang pribadi penerima penghasilan saat membuat bukti potong PPh. NPWP atau NIK juga harus dicantumkan pada faktur pajak PPN bagi pembeli BKP atau penerima JKP.
Nantinya, walaupun yang dicantumkan adalah NIK dan bukan NPWP, tarif lebih tinggi tetap tidak dapat dikenakan. Pada aplikasi e-Bupot PPh 21/26 pun tidak terdapat opsi pengenaan tarif lebih tinggi 20% untuk PPh Pasal 21 yang dipotong.
Pengumuman yang terdapat pada PENG-6/2024 turut menegaskan bahwa pemotong tidak perlu menerapkan tarif PPh lebih tinggi. Hal tersebut berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, maupun PPh Pasal 23.
Pemotongan PPh Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi sebesar 20% tidak lagi berlaku. Hal tersebut berlaku bagi Wajib Pajak tidak memiliki NPWP tetapi NIK miliknya valid dan bisa dicantumkan dalam bukti potong.
Pemotong pajak tidak memungkinkan untuk membuat bukti potong tanpa mencantumkan NPWP. Apabila orang pribadi penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka pemotong pajak harus mencantumkan NIK orang pribadi tersebut.
Baca juga: NPPN Sudah Bisa Disampaikan Pemberitahuan Penggunaannya
Selain itu, pemotong pajak juga harus mencantumkan nama dan alamat dari orang pribadi tersebut. Nama dan alamat yang dicantumkan harus diisi lengkap dan sesuai dengan yang terdapat di KTP.
Nantinya, sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, seluruh jenis bukti potong harus memuat NIK yang valid. Kebijakan ini akan mulai berlaku ketika NIK sudah diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi.
Apabila tidak mencantumkan NIK, maka bukti potong tidak bisa dibuat atau di-generate oleh Coretax Administration System.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- AWAS! Jangan Sepelekan LKPM di OSS: Izin Usaha Bisa Melayang, Ditjen Pajak Siap Lirik Data Investasi Anda!
- Awas Rungkad! Lupa Perpanjang Masa Jabatan Pengurus PT & CV Tiap 5 Tahun, Rekening Bank, Izin Usaha, hingga NPWP Bisnis Bisa Diblokir Total!
- Geger Reshuffle Kabinet! Suahasil Nazara Resmi Geser Purbaya Jadi Menkeu Baru, Apa Dampaknya Bagi Kantong Wajib Pajak & Masa Depan Coretax?
- Awas! Tenggat RUPS 31 Oktober 2026 Mengintai: Akses AHU PT Terancam Diblokir, PPh Dividen Siap Menggulung Wajib Pajak!
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini