Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan. Pembaruan ini melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Self (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Sasaran kinerja PSIAP untuk membentuk institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
Taxpayer Account Management (TAM)
Sistem ini berlandaskan pada perbaikan regulasi peraturan, penataan organisasi, dan sumber daya manusia untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Caranya dengan melakukan penyempurnaan proses bisnis, basis data, dan teknologi informasi.
Baca juga: Rekening Bank Kena Blokir Akibat Lalai Kewajiban Perpajakan
Manfaat yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak adalah:
- Memiliki akun taxpayer portal yang otomatis tersimpan pada portal DJP
- Layanan lebih berkualitas
- Berkurangnya potensi sengketa pajak
- Meminimalisasi biaya kepatuhan
Taxpayer Account Management (TAM)
Salah satu layanan pembaruan atau aplikasi yang dikembangkan dalam PSIAP adalah Taxpayer Account Management (TAM Dengan TAM, Wajib Pajak dapat mengakses data perpajakan. Misal, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT Tahunan, utang pajak, dan piutang pajak.
TAM nantinya akan menjadi sarana interaksi antara Wajib Pajak dan DJP secara digital. Sehingga Wajib Pajak dapat mengefesiensikan waktu dan biaya dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Layanan pembaruan lainnya adalah proses penyiapan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terintegrasi langsung dengan proses pengisian dan penyampaian SPT. Ada juga integrasi automasi di mana nomor seri faktur pajak dan nomor bukti potong PPh akan terisi secara otomatis.
Nantinya, fungsi tiga aplikasi yaitu e-Faktur, e-NOFA, dan e-Bupot akan diterapkan dalam satu aplikasi taxpayer portal.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Bagaimana Cara Pemotongan Pajaknya?
PSIAP juga akan menghadirkan fitur deposit pajak dengan konsep pembayaran pajak yang belum terikat ke satu jenis pajak tertentu. Pembuatan kode billing untuk pengisian deposit dapat dilakukan dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran 411618-100.
Saldo deposit akan tersimpan di taxpayer ledger pada sisi kredit dan dapat digunakan lintas tahun. Saldo tersebut juga akan masuk ke kas negara sehingga legal digunakan untuk belanja negara.
Wajib Pajak dapat mengambil saldo depositnya kembali dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami:
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini
- Babak Baru DJP 2027: AI hingga Pemburu Pajak Global Siap Incar Penunggak, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?
- Beli Layanan Luar Negeri Bakal Makin Mahal? Hati-Hati, Mulai 10 September 2026 Pajak Digital Dipotong Otomatis Lewat Bank!
- Bye-Bye Berkas Fisik! DJP Resmi Ubah Total Aturan Banding & Gugatan Pajak via Coretax: Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar Wajib Tahu Ini!
- Gawat! Wafat Pun Beban Utang Pajak Tak Otomatis Gugur: Siapa Sebenarnya Penanggung Pajak Anda?