Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap Wajib Pajak. Namun, setiap tahunnya masih ada beberapa Wajib Pajak yang lalai dan tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban perpajakannya tersebut memiliki kemungkinan terkena sanksi bersifat administratif atau bahkan pidana.

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Dapat Melaporkan SPT Tahunan

Sanksi administratif

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan mendapatkan sanksi administratif, seperti:

  • Membayar denda
  • Kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar

Beberapa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan, antara lain:

Denda sebesar Rp500.000SPT Masa Pajak PPN
Denda sebesar Rp100.000SPT Masa lainnya
Dendar sebesar Rp1.000.000SPT PPh Wajib Pajak badan
Denda sebesar Rp100.000SPT PPh Wajib Pajak orang pribadi

Ketentuan tentang sanksi denda tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007.

Sanksi pidana

Selain diberikannya sanksi denda, sanksi pidana juga dapat diberikan kepada Wajib Pajak. Sanksi denda tersebut dapat diberikan apabila Wajib Pajak tidak jujur dalam melaporkan SPT-nya.

Menurut Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang diberikan adalah paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Lalu untuk dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga: Wajib Pajak Harus Tahu SPT Dapat Dianggap Tidak Disampaikan

Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui website djponline.pajak.go.id.

Jika Wajib Pajak membutuhkan bantuan untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi ataupun badan dapat langsung menghubungi Bisa Pajak. Konsultan pajak kami siap membantu Anda untuk menyelesaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Anda juga bisa mengikuti media sosial Bisa Pajak untuk mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan: