Wajib Pajak orang pribadi adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26-nya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Baca juga: Zakat Menjadi Pengurang dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

Menurut PMK 168/2023 yang menjadi subjek penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Pegawai tetap

Pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

  • Pensiunan

Orang pribadi/ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya, yang menerima/memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.

  • Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur
  • Pegawai tidak tetap

Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

  • Bukan pegawai

Orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

  • Peserta kegiatan

Orang pribadi yang menerima/memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

  • Peserta pegawai pensiun yang masih berstatus pegawai
  • Mantan pegawai

Orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Penghitungan PPh 21 berdasarkan subjeknya

Baca juga: Fitur-fitur yang Terdapat di dalam Aplikasi e-Bupot 21/26

Pegawai tetap dan pensiunan atas seluruh penghasilanDiterapkan setiap masa, kecuali masa pajak terakhirPenghasilan bruto x TER bulanan
Diterapkan pada masa pajak terakhirPKP setahun x tarif Pasal 17
Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur atas honor dan sejenisnya  Diterapkan per masa pajakPenghasilan bruto x TER bulanan
Pegawai tidak tetap atas upah dan sejenisnyaTidak dibayar bulananSampai dengan Rp2,5 juta/hari =
Penghasilan bruto x TER harian
Dibayar bulananLebih dari Rp 2,5 juta/hari =
Penghasilan bruto x 50% x tarif Pasal 17
Bukan pegawai atas honor dan sejenisnyaDiterapkan per masa pajak atau pada saat terutangPenghasilan bruto x 50% x tarif Pasal 17
Peserta kegiatan atas hadiah atau sehubungan dengan kegiatanDiterapkan per masa pajak atau pada saat terutangPenghasilan bruto x tarif Pasal 17
Peserta pegawai pensiun yang masih berstatus pegawai atas penarikan dana pensiun di awalDiterapkan per masa pajakPenghasilan bruto x tarif Pasal 17
Mantan pegawaiDiterapkan per masa pajakPenghasilan bruto x tarif Pasal 17
Orang pribadi luar negeriPenghasilan bruto x 20% atau sesuai tarif P3B

Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Ikuti juga media sosial kami: