Menurut PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, ada empat kondisi yang memungkinkan SPT Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan.

Baca juga: Wajib Pajak Meninggal Dunia, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan

SPT tidak ditandatangani

Kondisi yang pertama, SPT dapat dianggap tidak disampaikan apabila SPT tersebut tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Hal tersebut terdapat dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Pasal 7 dalam PMK tersebut berisikan peraturan di mana SPT dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan biasa, stempel, atau digital. Jika SPT tersebut ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, maka SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

SPT tidak dilampiri keterangan atau dokumen

SPT juga dapat dianggap tidak disampaikan jika SPT Wajib Pajak tidak sepenuhnya dilampiri keterangan ataupun dokumen. Wajib Pajak harus melampirkan keterangan atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dinyatakan lebih bayar

Selanjutnya, SPT yang dinyatakan lebih bayar juga dapat dianggap tidak disampaikan. Hal ini dapat terjadi apabila SPT tersebut disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhirnya masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.

Baca juga: Fitur Baru di Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2

Disampaikan setelah pemeriksaan

Apabila Wajib Pajak baru menyampaikan SPT-nya setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper terbuka, atau menerbitkan SKP. Maka, SPT tersebut dapat dianggap tidak disampaikan juga.

Pemeriksaan yang dimaksud dimulai pada:

  • Tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan, atau
  • Tanggal Wajib Pajak memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Kemudian, pemeriksaan bukper terbuka yang dimaksud dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada Wajib Pajak. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.

Perlu diketahui, apabila SPT dianggap tidak disampaikan, DJP dapat menerbitkan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: