Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November yang berstatus nihil tidak perlu dilaporkan. Tetapi tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember.
Selain berstatus nihil, SPT Masa PPh Pasal 21 tidak perlu dilaporkan kecuali nihil yang disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili. Tetap wajib dilaporkan pada masa pajak Desember meskipun statusnya juga nihil, karena pemberi kerja harus melaporkan PPh yang sudah dipotong terhadap karyawan.
Ada 2 kondisi yang menyebabkan mengapa SPT Masa PPh 21 berstatus nihil:
- Penghasilan seluruh karyawan di dalam perusahaan tersebut masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tidak adanya pembayaran gaji bagi karyawan dalam masa tersebut
Di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 ayat (1) jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan maka akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Adapun pada Pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak. Apabila SPT Masa terlambat dilaporkan maka akan diterbitkan surat teguran.
- Skema Pajak Final UMKM 0,5% Kini Berlaku Selamanya! Ini Aturan Baru PP 20/2026 yang Wajib Anda Tahu
- Ingin Bebas Pajak? Omset di bawah 500 juta bisa bebas pajak jika punya surat ini!
- Lapor SPT Tahunan Langsung Diperiksa? Kenali Dulu Tahapannya!
- Jangan Kaget! Saldo Toko Online Kamu Bakal Dipotong Otomatis Oleh Marketplace, Ini Aturan Barunya!
- Pajak E-Commerce Sah Berlaku 1 Agustus 2026, Ini Bocoran Aturan dan Cara Biar Gak Kena Potong!