Pemberi kerja yang membeli mobil dan kemudian mobil tersebut dibeli oleh pegawainya dengan cara diangsur tidak termasuk ke dalam natura melainkan hanyalah transaksi utang piutang antara pemberi kerja dan pegawai.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, Car Ownership Program atau sejenisnya bukanlah imbalan berbentuk natura.
Imbalan berbentuk natura dalam PP 55/2022 adalah imbalan berbentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.
Oleh karena itu, mobil tersebut baru dapat dikategorikan sebagai natura jika pemberi kerja mengalihkan kepemilikan mobil dari pemberi kepada penerima atau pegawainya tanpa ada transaksi jual-beli.
Di dalam PMK 66/2023 terdapat batasan untuk natura fasilitas kendaraan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:
- Pegawai tersebut tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja
- Pegawai penerima fasilitas kendaraan harus memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000/pegawai setiap bulan dari pemberi kerja
Apabila ada salah satu dari kedua persyaratan ini yang tidak dipenuhi, maka fasilitas kendaraan tersebut adalah objek PPh dan harus dikenakan pemotongan pajak oleh pemberi kerja.
- Heboh! Skema Tukin Pegawai Pajak Dirombak Total oleh Menkeu Purbaya: Kerja Loyo & Malas, Siap-Siap Tabungan Boncos!
- Aturan Baru PP 20/2026: Kreator Konten, Vloger, dan Bloger Resmi Dilarang Pakai PPh Final UMKM!
- Abaikan Laporan Tahunan, Akses SABH Perseroan Terbatas Terancam Diblokir
- Suami Istri Punya Usaha Terpisah? Siap-Siap Kaget Lihat Aturan Pajak Baru PP 20/2026, Omzet Bakal Digabung!
- CV dan PT Terdaftar Sebelum 22 April 2026 Tetap Nikmati PPh Final 0,5%