Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Begitu juga dengan Wajib Pajak yang dalam satu tahun pajak berstatus sebagai pegawai dan freelancer.

Baca juga: 4 Golongan Ini Ternyata Bisa Bebas Lapor Pajak

Pelaporan SPT Tahunan

Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak orang pribadi bekerja sebagai pegawai selama lima bulan dalam satu tahun pajak. Setelahnya, Wajib Pajak tersebut berhenti bekerja dari perusahaan dan berpenghasilan sebagai freelancer sampai akhir tahun.

Seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak pada satu tahun pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Pelaporan harus berdasarkan bukti potong yang diberikan perusahaan sebelumnya dan penghasilan yang didapat dari pekerjaan freelance.

SPT Tahunan PPh

SPT Tahunan PPh menurut UU KUP setidaknya memuat beberapa hal ini:

  • Jumlah peredaran
  • Penghasilan
  • Penghasilan kena pajak
  • Pajak yang terutang
  • Kredit pajak
  • Kekurangan atau kelebihan pajak
  • Harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha, atau
  • Pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi

Selain itu, apabila diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, maka harus dilengkapi dengan beberapa laporan. Seperti laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi, serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Baca juga: SPT Sudah Dibayar, Status Masih Kurang Bayar

Jenis formulir SPT Tahunan

Formulir SPT Tahunan disesuaikan dengan jenis pekerjaan Wajib Pajak dan jumlah penghasilan yang diterima dalam setahun. Berikut jenis formulir SPT Tahunan:

  • Formulir SPT 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta dalam setahun
  • Formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam setahun
  • Formulir 1770 e-Form diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi pekerja bebas atau pemilik usaha

Batas waktu penyampaian

Wajib Pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2024. Namun, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian paling lama dua bulan.

Penyampaian pemberitahuan perpanjangan dapat secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktur jenderal pajak sesuai dengan peraturan.

Jika Anda memiliki kesulitan saat melaporkan SPT, silakan hubungi Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email. Kami siap membantu Anda!

Anda juga bisa mengikuti media sosial Bisa Pajak untuk mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan: