e-PBK atau elektronik pemindahbukuan adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan pemindahbukuan secara elektronik.
Aplikasi ini dapat diakses oleh Wajib Pajak di epbk.pajak.go.id atau melalui website DJP Online. Sebelum menggunakannya, Wajib Pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut pada menu profil di DJP Online.
e-PBK 2.0
Saat ini, DJP telah meluncurkan e-PBK 2.0 yang dilengkapi dengan fitur-fitur terbaru, sehingga Wajib Pajak akan lebih mudah untuk melakukan pemindahbukuan.
Wajib Pajak juga bisa melakukan pemindahbukuan secara elektronik tanpa sertifikat elektronik (sertel). Cukup dengan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email yang diinput pada form permohonan pemindahbukuan.
Baca juga: Manfaat PSIAP untuk Wajib Pajak
Jika sebelumnya Wajib Pajak perlu melakukan pemindahbukuan lintas NPWP secara manual ke KPP. Kini e-PBK 2.0 sudah dilengkapi dengan fitur pemindahbukuan lintas NPWP. Wajib Pajak bisa melakukan pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya.
e-PBK dilengkapi dengan fitur Draf, sehingga Wajib Pajak yang belum bisa melakukan submit permohonan pemindahbukuan dapat menyimpan datanya ke dalam fitur tersebut.
Berikut fitur-fitur terbaru yang terdapat dalam e-PBK 2.0, antara lain:
- PBK antar NPWP (PBK kirim dan PBK terima)
- Pembukaan PBK dengan Kode Jenis Setor 3xx, 5xx, dan 9xx
- PBK atas PBK
- e-PBK dapat diajukan dengan lampiran dokumen pendukung
- Permohonan e-PBK dapat dilakukan tanpa sertel dengan kode verifikasi
- Simpan data permohonan e-PBK sebagai draf
- Penambahan User Manual
Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami:
- Masuk Radar DJP! WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen Jadi Fokus Pengawasan di 2027
- Cara Efektif Mengatur Biaya Promosi Online Shop & Hitung Pajak Online Shop Tanpa Pusing
- Keran Insentif Pajak Dibuka: Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah dan PTKP Bakal Naik
- 454 Ribu SP2DK Diterbitkan DJP, Wajib Pajak Perlu Rutin Cek Email dan Coretax
- Geger Pajak Online Store! Mulai 1 Oktober 2026 Marketplace Pungut PPh Pasal 22, UMKM Auto Gulung Tikar atau Malah Makin Untung?