Wajib Pajak dengan profesi influencer, affiliator, atau profesi sejenisnya yang menerima imbalan dalam bentuk barang merupakan penghasilan dalam bentuk natura dan terutang PPh.
Dalam hal influencer dan affiliator tersebut menerima barang sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura di mana barang yang diterima sudah diperjualbelikan di pasaran, maka nilai natura yang diterima tersebut dihitung berdasarkan nilai pasar.

Contoh, seorang influencer mendapatkan satu produk skincare yang memiliki harga pasar Rp100.000, maka penghasilan yang diterima oleh influencer tersebut sebesar Rp100.000.
Tetapi apabila barang yang diberikan tersebut belum atau baru akan diperjualbelikan, maka nilai natura yang diterima tersebut dihitung berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP).

Contoh, seorang affiliator mendapatkan satu produk baju dengan HPP Rp85.000, maka penghasilan yang diterima oleh affiliator tersebut sebesar Rp85.000.
Dalam hal pemotongan pajaknya, jika influencer atau affiliator tersebut memberikan jasanya di bawah naungan suatu manajemen, PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura akan dipotong oleh manajemennya.
Jika influencer atau affiliator tersebut langsung memberikan jasanya kepada penerima jasa, PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura dipotong oleh penerima jasa.
Ketentuan ini berdasarkan peraturan PMK 66/2023 di mana seluruh natura dan kenikmatan yang diterima oleh pekerja atau pemberi jasa menjadi objek PPh dan terutang pajak.
- Jangan Sampai Keliru! Begini Cara Setor Mandiri PPh Final Sewa Bangunan Jika Penyewa Bukan Pemotong Pajak
- Awas! Telat Lapor SPT Kini Bisa Bikin Status PKP Berisiko Rendah Dicabut: Ini Aturan Barunya!
- SK Lama Dicabut! PMK 28/2026 Paksa Wajib Pajak Daftar Ulang Mulai Juni, Cek Caranya!
- Geger! Menkeu Tegaskan TIDAK ADA Tax Amnesty Jilid III di 2026, Ini Alasannya!
- Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat Tajam, DJP Perketat Prosedur Pemeriksaan Pajak 2026