Wajib Pajak dengan profesi influencer, affiliator, atau profesi sejenisnya yang menerima imbalan dalam bentuk barang merupakan penghasilan dalam bentuk natura dan terutang PPh.
Dalam hal influencer dan affiliator tersebut menerima barang sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura di mana barang yang diterima sudah diperjualbelikan di pasaran, maka nilai natura yang diterima tersebut dihitung berdasarkan nilai pasar.

Contoh, seorang influencer mendapatkan satu produk skincare yang memiliki harga pasar Rp100.000, maka penghasilan yang diterima oleh influencer tersebut sebesar Rp100.000.
Tetapi apabila barang yang diberikan tersebut belum atau baru akan diperjualbelikan, maka nilai natura yang diterima tersebut dihitung berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP).

Contoh, seorang affiliator mendapatkan satu produk baju dengan HPP Rp85.000, maka penghasilan yang diterima oleh affiliator tersebut sebesar Rp85.000.
Dalam hal pemotongan pajaknya, jika influencer atau affiliator tersebut memberikan jasanya di bawah naungan suatu manajemen, PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura akan dipotong oleh manajemennya.
Jika influencer atau affiliator tersebut langsung memberikan jasanya kepada penerima jasa, PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura dipotong oleh penerima jasa.
Ketentuan ini berdasarkan peraturan PMK 66/2023 di mana seluruh natura dan kenikmatan yang diterima oleh pekerja atau pemberi jasa menjadi objek PPh dan terutang pajak.
- Era Coretax 2026: Ini 4 Dampak Fatal Melewatkan Pelaporan SPT Tahunan
- Kabar Baik! Lewat PMK Baru, Wajib Pajak Kini Bisa Perpanjang Waktu Jawab SP2DK
- Era Baru Pengawasan Pajak: Jangan Panik, Ini Cara Hadapi SP2DK dan Teguran di Coretax
- Era Baru Coretax: Mengapa Penggabungan NPWP Suami Istri Kini Menjadi Krusial?
- Lupa Password Akun Coretax? Jangan Panik, Ini Cara Mudah Reset Tanpa ke Kantor Pajak