Walaupun NPWP suami-istri digabung karena konteks satu kesatuan ekonomi (family tax unit). Kartu NPWP saat ini tidak mencantumkan NIK/NPWP istri, karena sistem DJP Online belum mendukung untuk melakukan login dengan menggunakan NIK istri.
Nantinya di Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP), istri dapat melakukan pendaftaran Nonwajib Pajak sehingga bisa login ke portal Wajib Pajak pada SIAP.
NIK istri sebagai NPWP16 juga dapat terlapor dalam SIAP dan dapat digunakan dalam pelaksanaan pemotongan/pelaporan pajak oleh pihak bank.
Wajib Pajak istri yang ingin mengurus administrasi perbankan tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya sendiri walaupun dalam perpajakan, istri menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami.
Pada PMK 112/2022 terdapat 3 format baru NPWP:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
- Wajib Pajak bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit
- Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
- Awas Rungkad! Lupa Perpanjang Masa Jabatan Pengurus PT & CV Tiap 5 Tahun, Rekening Bank, Izin Usaha, hingga NPWP Bisnis Bisa Diblokir Total!
- Geger Reshuffle Kabinet! Suahasil Nazara Resmi Geser Purbaya Jadi Menkeu Baru, Apa Dampaknya Bagi Kantong Wajib Pajak & Masa Depan Coretax?
- Awas! Tenggat RUPS 31 Oktober 2026 Mengintai: Akses AHU PT Terancam Diblokir, PPh Dividen Siap Menggulung Wajib Pajak!
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini
- Babak Baru DJP 2027: AI hingga Pemburu Pajak Global Siap Incar Penunggak, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?