Tidak sedikit yang mengira bahwa harta hibah tidak masuk dalam objek pajak penghasilan. Hal ini karena harta, tanah, atau bangunan tersebut diberikan kepada penerima atas keinginan si pemberi.

Sehingga, seharusnya tidak dikenai pajak, bukan? Namun, ternyata hal ini tidak berlaku ke semua jenis hibah. Ada beberapa jenis pemberian yang tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Bahkan, pemberian tanah dari kakek atau keluarga Anda sekalipun juga dapat dikenai PPh. Lantas, bagaimana sebetulnya pengaturan tentang pajak hibah ini?

Baca juga: Hampers Natal Termasuk atau Dikecualikan dari Objek PPh?

Harta hibah memang masuk dalam objek pajak 

Sebelum membahas tentang hibahan, mari kita kembali ke pembahasan tentang apa saja yang menjadi objek pajak.

Jika mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, objek pajak adalah penghasilan.

Lebih tepatnya, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Wajib Pajak. Di dalamnya, termasuk gaji, hadiah, natura dan kenikmatan, hingga keuntungan karena pengalihan harta maupun penjualan.

Bila mengacu pada pasal tersebut, harta hibahan masih termasuk dalam objek pajak. Hal ini karena hibah termasuk dalam kategori keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Artinya, penghibahan dalam bentuk bangunan, tanah, barang maupun uang, semuanya akan dikenai PPh. Namun, ada beberapa ketentuan yang membuat harta pemberian ini tidak menjadi objek pajak.

Hibah bisa tidak kena pajak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pengenaan PPh ini tidak berlaku pada beberapa jenis hibah. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Secara lebih lanjut, pemerintah juga mengaturnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam kedua peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan harta yang dapat dikecualikan dari objek pajak hibah penerima, yaitu:

  • Masih keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, yaitu orang tua kandung dan anak kandung
  • Badan keagamaan yang tidak mencari keuntungan dari kegiatan utamanya
  • Badan pendidikan yang tidak mencari keuntungan dari kegiatan utamanya
  • Badan sosial seperti yayasan yang tidak mencari keuntungan dari kegiatan utamanya
  • Koperasi
  • Orang pribadi yang memiliki UMKM dengan ketentuan tertentu

Namun, meskipun pemerintah telah mengecualikannya dari pengenaan PPh, Anda tetap harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Karena jika tidak, nantinya Anda akan tetap dikenai PPh.

Baca juga: Apakah Employee Gathering Termasuk Pajak Penghasilan?

Apakah harta pemberian kakek terkena pajak? 

Bila mengacu pada peraturan yang sudah disebutkan di atas, tentunya harta pemberian kakek maupun keluarga lain tetap akan dikenai PPh. 

Hal ini karena kakek, saudara kandung, paman, bibi, sepupu, dan seterusnya bukanlah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus. 

Sehingga, Anda tetap akan dikenai PPh atas harta pemberian tersebut dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Bila Anda mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan akibat hibah, Anda dapat mengonsultasikan hal tersebut dengan tim Bisa Pajak melalui WhatsApp maupun email.

Pastikan pula Anda selalu up-to-date dengan informasi terkini tentang dunia perpajakan melalui berbagai media sosial kami.