Sesuai dengan peraturan mengenai perpajakan yang berlaku, sistem self assessment mewajibkan setiap Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.

Wajib Pajak orang pribadi harus melaporkannya paling lambat 31 Maret dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Ketentuan ini berlaku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun pajak Januari-Desember.

SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah sarana untuk Wajib Pajak melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Pajak tersebut baik yang sudah dibayarkan sendiri ataupun dipotong atau dipungut oleh pihak lain dalam satu tahun pajak.

Fungsi lain SPT Tahunan adalah sebagai alat pelaporan penghasilan. Penghasilan tersebut dapat berupa objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban atau utang.

Baca juga: NPPN Sudah Bisa Disampaikan Pemberitahuan Penggunaannya

Melaporkan SPT Tahunan

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat menyiapkan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta. Lalu bukti potong 1721-A2 untuk Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pensiunannya.

Kemudian, Wajib Pajak orang pribadi pekerja bebas atau pemilik usaha dapat menyiapkan pencatatan atau pembukuan atas laporan keuangan usahanya berupa neraca dan laporan laba rugi.

Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya melalui website djponline.pajak.go.id dengan login menggunakan NPWP atau NIK lalu masukkan password. Apabila Wajib Pajak lupa password, pilih lupa password. Namun, untuk mengganti password, Wajib Pajak membutuhkan EFIN.

Jika belum memiliki EFIN, Wajib Pajak dapat mengaktivasinya dengan datang langsung ke KPP terdaftar. Apabila Wajib Pajak lupa EFIN, maka Wajib Pajak dapat mengikuti langkah Wajib Pajak Lupa EFIN, Ini Cara Mendapatkan EFIN Kembali.

Jenis formulir SPT Tahunan

Formulir SPT Tahunan disesuaikan dengan jenis pekerjaan Wajib Pajak dan jumlah penghasilan yang diterima dalam setahun. Berikut jenis formulir SPT Tahunan:

  • Formulir SPT 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta dalam setahun
  • Formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam setahun
  • Formulir 1770 e-Form diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi pekerja bebas atau pemilik usaha

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: