Dana pensiun merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja kepada para karyawan.

Pencairan dana tersebut umumnya dilakukan ketika sudah mendekati masa pensiun. Namun, ada PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 yang dikenakan terhadap dana pensiun.

Lantas, berapa besar tarif yang dikenakan dan bagaimana penghitungannya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut!

Baca juga: Wajib Pajak Pensiunan Harus Bayar Pajak?

Ketentuan PPh pasal 21 atas dana pensiun 

Ketika Wajib Pajak orang pribadi mencairkan dana pensiun, maka akan dikenakan PPh pasal 21. Hal ini karena peserta dana pensiun mendapatkan tambahan kekayaan, yang mana termasuk dalam objek PPh.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Namun, pengenaan PPh tersebut dilakukan secara final terhadap penghasilan bruto atau dana pensiun yang dicairkan dalam 1 masa pajak. 

Bukan secara kumulatif terhadap seluruh penghasilan bruto milik Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PMK Nomor 168 Tahun 2023. 

Lalu, berapa besar tarifnya? Pengenaan PPh pasal 21 terhadap dana pensiun tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP

Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 168 Tahun 2023. Lalu, bagaimana cara penghitungan pajaknya?

Baca juga: Akumulasi Pesangon dan Manfaat Pensiun Ditambahkan pada e-Bupot 21/26

Simulasi penghitungan PPh pasal 21 atas dana pensiun

Agar lebih mudah memahami cara penghitungan PPh atas dana pensiun, Anda dapat menyimak contoh berikut.

Pak Panji merupakan manajer umum di salah satu perusahaan swasta dan kini sudah memasuki masa pensiun. Sebagai pensiunan, Pak Panji ingin mencairkan dana pensiun yang selama ini ditabung melalui perusahaan ke penyelenggara program pensiun.

Namun, Pak Panji tidak mencairkan dana pensiun secara sekaligus. Melainkan, pencairan dilakukan 2 kali pada bulan yang berbeda. Sebesar Rp35 juta pada bulan April 2024 dan Rp40 juta pada bulan Juli 2024.

Karena termasuk dalam objek PPh, maka dana pensiun milik Pak Panji dikenakan PPh pasal 21 secara terpisah untuk 2 kali pencairan tersebut. Berikut penghitungannya.

BulanPenghasilan BrutoDPPTarif PPhPPh Pasal 21
AprilRp35.000.000Rp35.000.0005%Rp1.750.000
JuliRp40.000.000Rp40.000.0005%Rp2.000.000
TotalRp3.750.000

Total pajak tersebut akan dipotong dan disetorkan oleh pihak pemotong dari dana pensiun milik Pak Panji. Pihak pemotong yang dimaksud adalah pemberi kerja maupun penyelenggara dana pensiun.

Sebagai Wajib Pajak orang pribadi, Pak Panji wajib melaporkan dana pensiun dan potongan pajaknya dalam SPT Tahunan.

Baca juga: 4 Golongan Ini Ternyata Bisa Bebas Lapor Pajak

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!