Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2024. Maka, sudah saatnya bagi Wajib Pajak mempersiapkan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki NPWP dengan status aktif.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga: Mendaftarkan NPWP Saat Belum Bekerja

Batas Pelaporan SPT Tahunan

Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas pelaporan SPT Tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pada umumnya tanggal 31 Maret 2024 atau bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan Januari-Desember.

Kemudian, Wajib Pajak badan memiliki batas pelaporan SPT Tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Pada umumnya tanggal 30 April 2024 atau bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan Januari-Desember.

Wajib Pajak orang pribadi

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak orang pribadi harus menyiapkan bukti potong dari pemberi kerja. Wajib Pajak orang pribadi pegawai swasta berupa formulir 1721 A1 dan pegawai negeri berupa formulir 1721 A2.

Sedangkan, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, jasa, atau pekerjaan bebas harus menyiapkan rekap omzet selama satu tahun. Wajib Pajak juga harus menyertakan bukti potong jika dipotong oleh pihak lain.

Wajib Pajak badan

Sementara itu, Wajib Pajak badan harus menyusun laporan keuangan tahun 2023 dengan neraca atau posisi laporan keuangan, dan laba-rugi.

Neraca atau posisi laporan keuangan adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi. Laporan ini menunjukan posisi keuangan seperti kekayaan, kewajiban, dan modal dari entitas pada akhir periode tersebut.

Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi.

Baca juga: Fasilitas Kerja Bebas Pajak Penghasilan Natura

Laporan laba-rugi adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi. Laporan ini menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba atau rugi bersih.

Rekap omzet satu tahun, bukti potong, dan laporan keuangan nantinya diunggah saat submit SPT Tahunan melalui eform.

Tidak perlu khawatir, melaporkan SPT Tahunan menjadi lebih mudah dengan konsultan pajak. Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan tim Bisa Pajak. Silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.

Ikuti kami di media sosial: