PT dan CV adalah badan usaha yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara PT dan CV:

Badan hukum
PT: badan usaha yang berbentuk badan hukum dan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
CV: badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai CV.
Baca juga: 7 Tahap Melengkapi Legalitas

Besaran modal
PT: ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT, minimal sebanyak 25% disetor atau ditempatkan.
CV: tidak ada jumlah minimum yang pasti dan tidak ada kepemilikan saham. Setiap sekutu wajib memasukkan pendapatan ke dalam perusahaan.

Pengaturan nama
PT: diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
CV: tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pengajuan nama CV.

Pengurus
PT: terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Perusahaan dijalankan dengan struktur kepengurusan yang jelas oleh Direksi dan bawahannya. Semua keputusan dilakukan berdasarkan RUPS.
CV: dilaksankan oleh sekutu aktif yang sudah ditunjuk, sedangkan sekutu pasif tidak boleh menjalankan perusahaan.

Bidang usaha
PT: dapat menjalankan usaha perdagangan, industri, jasa angkutan, pertambangan, konstruksi, pertanian, forwarding, perbengkelan, dan lain sebagainya.
CV: terdapat pembatasan mengenai bidang usaha, karena adanya bidang usaha tertentu yang hanya dapat dijalankan oleh badan hukum PT.

Kepemilikan aset
PT: aset milik pribadi terpisah sehingga apabila perusahaan pailit maka pemegang saham atau investor hanya bertanggung jawab sebatas persentase saham yang dimiliki.
CV: jika terjadi kerugian, maka pemilik CV akan diminta bertanggung jawab hingga menggunakan aset pribadi.
Baca juga: Melindungi Usaha dengan Legalitas Bisnis

Prosedur pendirian
PT: minimal didirikan oleh dua orang dan/atau badan hukum, baik WNI ataupun WNA, dan masing-masing mengambil bagian saham. PT akan memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Menteri.
CV: minimal didirikan oleh dua orang WNI dan kemudian didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri.
Kami siap membantu Anda untuk membuat PT/CV, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami:
- Awas Rungkad! Lupa Perpanjang Masa Jabatan Pengurus PT & CV Tiap 5 Tahun, Rekening Bank, Izin Usaha, hingga NPWP Bisnis Bisa Diblokir Total!
- Geger Reshuffle Kabinet! Suahasil Nazara Resmi Geser Purbaya Jadi Menkeu Baru, Apa Dampaknya Bagi Kantong Wajib Pajak & Masa Depan Coretax?
- Awas! Tenggat RUPS 31 Oktober 2026 Mengintai: Akses AHU PT Terancam Diblokir, PPh Dividen Siap Menggulung Wajib Pajak!
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini
- Babak Baru DJP 2027: AI hingga Pemburu Pajak Global Siap Incar Penunggak, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?