Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui e-Faktur web based pada website web-efaktur.pajak.go.id. Selain itu, ada e-Faktur client desktop yang memiliki fitur prepopulated pajak masukan.
e-Faktur menurut Peraturan Dirjen Pajak No.PER 16/PJ/2014 adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Perlu diingat, jumlah faktur pajak masukan yang tertera di dalam e-Faktur web harus selaras dengan jumlah faktur pajak yang terdapat di e-Faktur desktop. Nilai yang dijadikan acuan dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah nilai yang tercantum pada e-Faktur web, bukan nilai yang tercantum pada e-Faktur desktop.
Lalu bagaimana jika ada perbedaan jumlah faktur pajak yang tertera pada e-Faktur web dan e-Faktur desktop? Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Pastikan faktur pajak masukan sudah approval sukses
- Pastikan masa pengkreditannya sesuai
- Konfirmasikan kepada lawan transaksi apakah faktur pajak masukan diganti atau dibatalkan
- Hapus SPT dan posting ulang SPT di e-Faktur web dan e-Faktur desktop. Setelah itu, bandingkan faktur pajak masukan mana saja yang tidak masuk ke faktur e-Faktur web tetapi ada pada daftar faktur pajak masukan e-Faktur desktop, begitu juga sebaliknya
- Clear cache & cookies sebelum mengakses e-Faktur web
- Pastikan koneksi internet lancar atau coba untuk mengganti jaringan internet
- Gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome)
- Era Coretax 2026: Ini 4 Dampak Fatal Melewatkan Pelaporan SPT Tahunan
- Kabar Baik! Lewat PMK Baru, Wajib Pajak Kini Bisa Perpanjang Waktu Jawab SP2DK
- Era Baru Pengawasan Pajak: Jangan Panik, Ini Cara Hadapi SP2DK dan Teguran di Coretax
- Era Baru Coretax: Mengapa Penggabungan NPWP Suami Istri Kini Menjadi Krusial?
- Lupa Password Akun Coretax? Jangan Panik, Ini Cara Mudah Reset Tanpa ke Kantor Pajak