Ketika terdapat kesalahan dalam SPT, maka Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan melalui beberapa metode. Salah satunya adalah dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Namun, cara perbaikan SPT tersebut hanya dilakukan jika Wajib Pajak sudah berada di tahapan tertentu. Lalu, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: Salah Hitung di SPT Tahunan, Segera Lakukan Pembetulan

Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT

Jika terdapat kesalahan hitung, data, maupun informasi dalam SPT yang telah disampaikan, maka sebetulnya Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan.

Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak yang belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP atas kesalahan SPT tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) bagian SPT Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 s.t.d.d. Pasal 181 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Bila Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan, maka Anda dapat memperbaiki kesalahan tersebut melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) bagian Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Ketentuan tersebut juga diatur kembali dalam aturan pelaksana Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

Akan tetapi, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Apakah pengungkapan ketidakbenaran tersebut bisa membuat Wajib Pajak terkena sanksi? Jika tidak mengakibatkan kurang bayar, maka tidak ada sanksi yang dikenakan.

Namun, bila timbul kurang bayar, maka Wajib Pajak harus melunasinya lebih dulu beserta sanksi administrasi bunga sebesar tarif bunga per bulan dari pajak yang kurang dibayar.

Besar sanksi bunga tersebut dihitung sejak:

  • Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT Tahunan, atau
  • Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT Masa

Sanksi administrasi bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh untuk 1 bulan. 

Baca juga: PPh Tidak Seharusnya Dipotong, Ajukan Restitusi di Coretax

Cara mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT

Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran SPT tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 2022 menyebutkan bahwa laporan tersendiri tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

  • Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT,
  • SSP (Surat Setoran Pajak) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, dan
  • SSP atas sanksi administratif berupa bunga jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Namun, jika Anda kesulitan melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, tim Bisa Pajak dapat membantu Anda. Silakan jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!