Untuk memudahkan Wajib Pajak, DJP menyatukan seluruh urusan administrasi perpajakan dalam satu sistem coretax. Sehingga, proses administrasi perpajakan bisa menjadi lebih efisien.

Salah satu yang dapat dilakukan di coretax adalah pendaftaran Wajib Pajak badan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum. 

Baca juga: Baru Daftar NPWP Badan Akhir Tahun, Haruskah Lapor SPT Badan?

Cara pendaftaran Wajib Pajak badan di coretax

Selama ini, untuk mengurus pendaftaran Wajib Pajak badan, Anda harus mengakses 2 website yang berbeda.

Pertama, Anda harus mendaftar lebih dulu melalui halaman ereg.go.id untuk mendapatkan NPWP. Selanjutnya, Wajib Pajak harus membuat EFIN dan akun DJP Online agar dapat mengurus sejumlah kebutuhan administrasi perpajakan.

Tahapan yang harus dilalui untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak cukup rumit dan panjang, sehingga tidak efisien.

Oleh karena itu, DJP menggabungkan seluruh tahapan pendaftaran Wajib Pajak badan tersebut dalam sistem coretax. Sistem ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai Wajib Pajak badan di coretax? Terkait hal ini, DJP telah membagikan tata caranya melalui channel YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Berikut cara pendaftaran Wajib Pajak badan di coretax:

  1. Pada halaman awal coretax, klik New Registration
  2. Selanjutnya, pilih Corporate untuk jenis Wajib Pajak badan dan pilih jenis perusahaan, misalnya PT
  3. Pada bagian Representative, silakan klik check box dan isi data yang ada jika pendaftaran diwakili kuasa Wajib Pajak
  4. Klik Next
  5. Di bagian Taxpayer Identity atau Identitas Wajib Pajak, masukkan seluruh data yang dibutuhkan
  6. Klik Next
  7. Di bagian Contact Details atau Detail Kontak, masukkan email, nomor HP, nomor telepon, dan nomor faksimile (jika ada) serta lakukan verifikasi
  8. Klik Next 
  9. Selanjutnya, cantumkan data penanggung jawab Wajib Pajak badan di bagian PIC
  10. Jika ada lebih dari 1 penanggung jawab, maka silakan tambahkan di bagian Additional
  11. Klik Next
  12. Jika memiliki Wajib Pajak yang terelasi, silakan masukkan data Wajib Pajak yang terelasi dan penanggung jawabnya
  13. Klik Next
  14. Di bagian KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), masukkan data KLU sesuai dengan bidang usaha Wajib Pajak badan
  15. Klik Next
  16. Lalu, masukkan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak badan secara lengkap dan pilih titik lokasi yang sesuai
  17. Klik Next
  18. Upload dokumen pelengkap dan klik check box Konfirmasi Pernyataan
  19. Selesai

Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari KPP tempat Wajib Pajak badan terdaftar dan memperoleh NPWP badan.    

Dengan menerima NPWP badan, maka Wajib Pajak harus langsung menjalankan kewajiban perpajakannya meski belum mulai beroperasi dan menghasilkan keuntungan.

Punya Pertanyaan? Tanya ke Pak Bijak di Sini!

Akan tetapi, bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha yang baru berdiri, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!