Wajib Pajak badan memerlukan beberapa lampiran saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal tersebut terdapat di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Peraturan ini mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Lampiran yang dibutuhkan untuk SPT Tahunan
Beberapa lampiran yang perlu dilampirkan untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah sebagai berikut.
Identitas dan surat pernyataan konsultan pajak
Salah satu lampiran yang harus dilampirkan adalah identitas dan surat pernyataan konsultan pajak. Hal ini perlu dilakukan jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang adalah konsultan pajak. Beberapa lampiran yang perlu disertakan, antara lain:
- Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak
- Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak
- Fotokopi tanda terima SPT Tahunan konsultan pajak
Baca juga: Lakukan Ini Jika e-Form SPT Tahunan Gagal Diunduh
Surat kuasa khusus karyawan Wajib Pajak
Apabila SPT ditandatangani oleh kuasa yang adalah seorang karyawan Wajib Pajak, maka SPT Tahunan PPh Badan perlu melampirkan surat kuasa khusus. Surat kuasa tersebut juga dilengkapi dengan:
- Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak dari karyawan
- Fotokopi NPWP karyawan
- Fotokopi tanda terima SPT Tahunan karyawan
- Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21
Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM
Lampiran ini harus disertakan jika Wajib pajak menggunakan penghitungan sesuai PP 46 Tahun 2013 dan/atau PP 23 Tahun 2018. Namun, peraturan tersebut telah diganti dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Wajib Pajak dapat melihat contoh format penghitungan pada Lampiran PMK 164/2023.
Dokumen khusus bagi Wajib Pajak di bidang usaha hulu migas
Lampiran ini khusus untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi. Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan Financial Quaterly Report untuk Tahun Pajak bersangkutan dan Bukti Penyetoran PPh.
Selain itu, ada beberapa lampiran khusus penghitungan PPh lainnya yang perlu dilampirkan, yaitu:
- Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas
- Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kerja Sama Migas
- Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas
- Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor
- Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest
Dokumen penentuan harga transfer
Lampiran dokumen ini wajib disampaikan jika Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasi atau transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kewajiban ini hanya perlu dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi thershold sesuai dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016.
Penghitungan DER dan utang swasta luar negeri
Wajib Pajak badan yang berkedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang. Selain itu yang juga mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, dan/atau utang swasta luar negeri. Wajib Pajak badan tersebut harus menyampaikan laporan ini di dalam SPT Tahunan.
Daftar Debitur Kredit Non-Performing
Apabila bank memiliki debitur yang kreditnya tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet. Wajib Pajak harus menyertakan lampiran ini pada SPT Tahunan. Daftar debitur harus memuat:
- Nomor urut
- Nama debitur
- Alamat
- NPWP
- Jumlah kredit non-performing yang tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet
- Jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan
Daftar piutang tak tertagih
Lampiran ini harus disampaikan pada SPT Tahunan. Apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan PMK 105/PMK.03/2009.
Baca juga: Siapa Saja yang Dianggap Wajib Pajak Non-Efektif?
Daftar terkait natura dan/atau kenikmatan
Lampiran ini perlu disampaikan pada SPT Tahunan. Menurut PMK 66 Tahun 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam SPT Tahunan.
Lembar penghitungan fasilitas PPh
Wajib Pajak badan yang memiliki omzet sampai dengan Rp50 juta mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas PKP dari bagian omzet sampai dengan Rp4.800.000. Oleh karena itu, lembar penghitungan ini harus disertakan dalam SPT Tahunan juga.
Dokumen terkait dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung
Jika Wajib Pajak mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar/dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung. Namun, Wajib Pajak tersebut harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- Laporan keuangan
- Fotokopi SPT Tahunan pajak penghasilan dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam lima tahun terakhir
- Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa
Bukti pembayaran zakat
Wajib Pajak dapat mengurangkan zakat atau sumbangan keagaaman wajib dari penghasilan bruto. Jika demikian, maka Wajib Pajak tersebut harus melampirkan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan wajib tersebut pada SPT Tahunan PPh badan.
Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek
Surat ini harus disampaikan bagi Wajib Pajak badan yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 3%.
Pembukuan terpisah
Lampiran pembukuan secara terpisah harus disampaikan dalam SPT Tahunan. Hal ini perlu dilakukan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan. Termasuk penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: