Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan di setiap tahunnya. Apabila Wajib Pajak lalai, maka Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) miliknya akan berstatus tidak valid.
Baca juga: Kriteria WNA Dapat Memanfaatkan Insentif PPN Rumah DTP
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
KSWP adalah salah satu tahapan pengecekan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang memiliki status KSWP valid dapat menikmati layanan publik atau perizinan tersebut. Tetapi jika statusnya tidak valid, Wajib Pajak harus mendatangi KPP untuk mengajukan permohonan KSWP.
KSWP atau tax clearance umumnya harus dipenuhi sebelum Wajib Pajak mendapatkan layanan publik. Misalnya, layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, seperti izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.
Cara memeriksa status KSWP
Wajib Pajak dapat mengecek status KSWP melalui website DJP Online. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP).
Kemudian, Wajib Pajak dapat melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir. Jika status keduanya valid, maka Wajib Pajak sudah bisa mengurus atau menggunakan layanan publik.
Baca juga: Layanan Pemadanan NIK Sebagai NPWP
SPT Tahunan 2023
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2024. Maka, sudah saatnya bagi Wajib Pajak mempersiapkan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki NPWP dengan status aktif.
Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas pelaporan SPT Tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pada umumnya tanggal 31 Maret 2024 atau bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan Januari-Desember.
Kemudian, Wajib Pajak badan memiliki batas pelaporan SPT Tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Pada umumnya tanggal 30 April 2024 atau bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan Januari-Desember.
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami: