SPT Tahunan badan harus segera dilaporkan oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 30 April 2024. Namun, perlu diingat, Wajib Pajak sudah tidak bisa melaporkan SPT Tahunan badan melalui aplikasi e-SPT pada tahun ini.
Baca juga: Faktur Pajak Maret Tetap Harus Diupload Paling Lambat 15 April
Melaporkan SPT Tahunan badan melalui e-Form
Aplikasi e-SPT untuk melaporkan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771, 1771$ sudah ditutup sejak 1 Mei 2022. Oleh karena itu, pada tahun ini, Wajib Pajak disarankan menyampaikan SPT Tahunan badan 2023 menggunakan e-Form.
Selain menggunakan aplikasi e-Form, Wajib Pajak juga dapat menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Wajib Pajak yang menggunakan e-Form untuk melaporkan SPT Tahunan badan bisa merasakan beberapa kemudahan.
Kemudahan menggunakan e-Form
Apa saja kemudahan yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak? Pertama, koneksi internet hanya perlu digunakan saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Sehingga, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet.
Selanjutnya, Wajib Pajak dapat mengunduh dokumennya dalam bentuk PDF, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader, dan token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP.
Selain itu, tersedia juga fitur impor data melalui Comma Separated Value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Baca juga: Lampiran yang Disertakan dalam SPT Tahunan Badan
Wajib Pajak juga dapat melakukan validasi NPTN dan PBK saat submit. Terakhir, Wajib Pajak juga dapat membukanya menggunakan Mac.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan badan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: