Bulan Maret dan April adalah deadline bagi para Wajib Pajak untuk segera melaporkan seluruh penghasilan serta potongan pajak melalui SPT Tahunan. Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat memenuhi deadline tersebut karena beberapa hal mendesak.

Bila seperti ini, DJP memperbolehkan Wajib Pajak untuk melakukan perpanjangan SPT Tahunan. Akan tetapi, Wajib Pajak harus memberitahukan DJP lebih dulu dan menyertakan beberapa dokumen penting.

Baca juga: SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak, Apa Bedanya?

Syarat dokumen perpanjangan SPT Tahunan

DJP memang memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak yang tidak dapat memenuhi laporan SPT Tahunan tepat waktu sebagaimana diatur dalam PER-21/PJ/2009

Akan tetapi, Anda harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ke DJP lebih dulu. Pemberitahuan tersebut harus Anda sampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau secara elektronik melalui e-PSPT.

Dalam pemberitahuan tersebut, Anda wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan menyertakan penghitungan sementara atas pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak.

Selain itu, Anda juga harus melampirkan tiga dokumen perpanjangan SPT Tahunan, yaitu:

  • Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan, tetapi bukan dari konsolidasi grup
  • Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran
  • Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik

Pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh Anda sebagai Wajib Pajak atau kuasa. Namun, bila kuasa Wajib Pajak yang menandatangani, maka Anda juga harus melampirkan Surat Kuasa Khusus.

Anda dapat mengirimkan pemberitahuan secara langsung, melalui pos, atau dengan cara lain seperti melalui ekspedisi atau e-Filing.

Setelah mengajukan pemberitahuan tersebut, Anda harus menunggu persetujuan dari DJP. Bila formulir serta seluruh dokumen sudah disetujui, maka Anda baru dapat melakukan perpanjangan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ada.

Baca juga: Lampiran yang Perlu Disertakan dalam SPT Tahunan Badan

Berapa batas waktu perpanjangan SPT Tahunan?

Jika pemberitahuan tersebut disetujui oleh DJP, maka Anda hanya boleh memperpanjang laporan SPT Tahunan hingga maksimal 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Sehingga, bagi Wajib Pajak pribadi dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan miliknya paling lambat hingga bulan Mei. 

Sedangkan, bagi Wajib Pajak badan dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan badan paling lambat pada bulan Juni.

Bagaimana jika Wajib Pajak tidak kunjung menyampaikan SPT Tahunan meski sudah lewat dari batas waktu perpanjangan? 

Bila seperti ini, maka DJP akan mengirimkan Surat Teguran bagi Wajib Pajak tersebut agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila tidak kunjung dipenuhi juga, maka DJP dapat melakukan penagihan dengan menerbitkan Surat Paksa.

Meskipun Anda sudah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, DJP bisa saja tidak menyetujuinya.

Oleh karena itu, pastikan Anda memberikan alasan yang tepat dan menyertakan seluruh dokumen serta penghitungan pajak yang sesuai.

Baca juga: Ini Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21!

Bila dalam prosesnya mengalami kesulitan, Anda dapat menyerahkan tugas tersebut pada tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!