Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tanah dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) final terhadap jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah.
Namun, dalam ketentuan yang berlaku, DJP dapat menentukan besar nilai transaksi atas penjualan tanah tersebut sewaktu-waktu. Lalu, untuk apa hal tersebut dilakukan?
Baca juga: Jual Tanah, Penjual Harus Bayar PPh Final!
Tujuan DJP tentukan nilai transaksi penjualan tanah
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, memiliki kewajiban untuk membayar PPh pasal 4 ayat (2) secara final.
Pengenaan tarif PPh tersebut dilakukan terhadap jumlah bruto atas nilai transaksi penjualan tanah maupun bangunan. Namun, seperti penjelasan di atas bahwa besar nilai transaksi atas penjualan tanah tersebut dapat ditentukan oleh DJP.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 buruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023.
Lebih tepatnya, pasal tersebut menyebutkan bahwa DJP dapat menentukan besar nilai harta berwujud. Salah satu harta berwujud tersebut adalah penghasilan dari transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan.
Lalu, untuk apa hal ini dilakukan? Bila melihat pada PMK tersebut, ketentuan ini dibuat agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terkait penilaian di bidang perpajakan.
Sehingga, diharapkan ke depannya, DJP dapat menghindari terjadinya sengketa dengan Wajib Pajak. Lalu, bagaimana penelitian tersebut dilakukan?
Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 79 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penilaian tersebut dapat dilakukan dengan:
- Penilaian kantor, atau
- Penilaian lapangan
Penilaian kantor dapat dilakukan dalam hal adanya pelaksanaan:
- Pengawasan,
- Pemeriksaan,
- Prosedur persetujuan bersama,
- Kesepakatan harga transfer,
- Penyelesaian keberatan,
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak,
- Penagihan pajak terutang,
- Pemeriksaan bukti permulaan, dan
- Penyidikan di bidang perpajakan
Sama seperti penilaian kantor, penilaian lapangan juga dilakukan dalam hal adanya pelaksanaan beberapa hal di atas, kecuali pengawasan.
Hasil penilaian tersebut nantinya digunakan oleh DJP sebagai dasar penghitungan pajak terutang sesuai dengan kebutuhan pengawasan, pemeriksaan, dan sebagainya.
Apa yang harus dilakukan jika DJP melakukan penilaian terhadap penghasilan dari penjualan tanah?
Sebagai Wajib Pajak, maka Anda dapat menyiapkan beberapa hal. Pertama, tentu Anda harus memahami apa hak dan kewajiban sebagai Wajib pajak dalam penilaian tersebut.
Selanjutnya, Anda dapat ketahui data-data apa saja yang dibutuhkan dalam penilaian tersebut. Daftarnya dapat Anda lihat pada bagian Lampiran II PMK Nomor 79 Tahun 2023.
Dengan mengetahui data-data yang dibutuhkan, Anda dapat menyiapkan dan langsung menyerahkannya ketika diminta oleh DJP.
Namun, bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, Anda dapat gunakan jasa Bisa Pajak. Silakan jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Anda bisa lihat jasa perpajakan usaha dan pribadi kami di sini!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!