Ketika Wajib Pajak belum melunasi sejumlah pajak terutang beserta sanksi administratif yang diberikan, maka timbul piutang pajak yang akan ditagih dan harus dilunasi.

Namun, piutang pajak tersebut dapat dihapus oleh menteri keuangan jika terjadi beberapa hal. Lalu, seperti apa ketentuannya?

Baca juga: Siap-Siap, Dafnom Ini Dapat Surat Tagihan Pajak!

Ketentuan piutang pajak yang dapat dihapus

Piutang pajak timbul sebagai akibat dari sejumlah pajak yang masih harus dilunasi oleh Wajib Pajak beserta sanksi administratifnya, seperti denda, bunga, maupun kenaikan.

Atas piutang pajak tersebut, DJP berwenang untuk melakukan upaya penagihan agar segera dilakukan pelunasan oleh Wajib Pajak atas sejumlah piutang yang timbul.

Namun, seperti pada pembahasan di awal, piutang pajak tersebut dapat dihapus oleh menteri keuangan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024.

Apa yang membuat piutang tersebut dihapus? Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 117 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penghapusan dapat dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi.

Akan tetapi, Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 117 Tahun 2024 mengatur bahwa penghapusan hanya dilakukan selama piutang pajak tersebut memenuhi ketentuan berikut:

  • Hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa,
  • Penanggung pajak meninggal dunia dan tidak mempunya harta warisan,
  • Penanggung pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak, atau
  • Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Baca juga: Pengaturan Baru Pajak Mengenai SKP dan STP

Selain itu, piutang pajak yang dapat dihapus hanya yang tercantum dalam:

  • Surat ketetapan pajak kurang bayar,
  • Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan,
  • Surat ketetapan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),
  • Surat pemberitahuan pajak terutang,
  • Surat ketetapan pajak,
  • Surat ketetapan pajak tambahan, dan/atau
  • Surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah

Lalu, berapa besar batas maksimal piutang pajak yang dapat dihapus? PMK tersebut memang mengatur bahwa menteri keuangan dapat menghapus piutang pajak, tetapi tidak dijelaskan nominal pasti yang dapat dihapus.

Namun, Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 117 Tahun 2024 menyebutkan bahwa DJP dapat menghapus piutang pajak untuk saldo sampai dengan Rp100 juta dalam 1 ketetapan. Hal ini dapat dilakukan oleh DJP atas nama menteri keuangan.

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, Anda dapat gunakan jasa Bisa Pajak. Silakan jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin kami sekarang. 

Anda dapat lihat jasa urus pajak pribadi dan usaha di sini!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!