Zaman sekarang, pekerjaan freelancer sudah dilakoni oleh banyak orang, bahkan ada yang menjadikannya sebagai pekerjaan full time. Namun, sama seperti masyarakat lainnya, freelancer pun juga wajib untuk membayar pajak.
Namun, karena nominal penghasilan freelancer setiap bulannya tidak tetap, maka cara menghitung pajak freelancer ini cukup berbeda.
Alih-alih langsung menggunakan cara menghitung pajak karyawan, freelancer menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Baca juga: Wajib Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Cara menghitung pajak freelancer dengan NPPN
Untuk mendapatkan penghasilan neto, Anda harus menghitungnya menggunakan tarif pajak freelancer berdasarkan NPPN, yaitu 50% dari pendapatan bruto dalam setahun. Sehingga, jika pendapatannya selama setahun mencapai Rp120.000.000, berikut penghasilan netonya.
| Penghasilan Neto | = Rp120.000.000 x 50% |
| = Rp60.000.000 |
Setelah mendapatkan penghasilan bersihnya, Anda baru dapat mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan rumus penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti berikut ini.
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | = Rp60.000.000 – Rp54.000.000 |
| = Rp6.000.000 |
Sehingga, pajak freelancer yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp6.000.000 x 5% = Rp300.000
Namun, bagaimana jika seseorang bekerja sebagai karyawan perusahaan dan freelancer? Apakah cara penghitungan pajaknya akan berbeda?
Baca juga: Kalkulator Pajak Memudahkan Penghitungan Perpajakan
Penghitungan pajak karyawan yang memiliki pekerjaan freelance
Jika Anda merupakan seorang karyawan yang memiliki pekerjaan freelance, maka besaran pajak yang dibayarkan adalah hasil kumulatif dari dua penghasilan tersebut. Agar lebih mudah, Anda bisa simak contoh berikut ini.
Namanya Panji, seorang karyawan dengan gaji 6 juta/bulan. Selain itu, Panji juga seorang Freelance Designer, penghasilan freelance-nya mencapai 120 juta/tahun, yang berarti Panji membayar pajaknya sebesar 5 juta 160 ribu/tahun. Kok bisa? Ayo, kita hitung pajaknya.
Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Panji
Pertama, kita mencari gaji neto Panji dalam setahun, yaitu Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000
Lalu, kalikan dengan biaya jabatan sebesar 5%. Sehingga, menjadi Rp72.000.000 x 5% = Rp3.600.000
Setelah itu, gaji setahun tersebut dikurangi biaya jabatan setahun, menjadi Rp72.000.000 – 3.600.000 = Rp68.400.000.
Maka, Panji memiliki gaji neto sebesar Rp68.400.000 dalam setahun.
Kedua, kita mencari pendapatan neto Panji dari pekerjaannya sebagai freelancer. Seperti yang diketahui, dalam setahun Panji akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp120.000.000 dari pekerjaannya sebagai freelancer.
Maka, kita akan menghitung penghasilan neto Panji menggunakan tarif pajak freelancer berdasarkan NPPN sebesar 50%. Sehingga, menjadi Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
Setelah mendapatkan penghasilan neto dari kedua sumber tersebut, kita baru dapat mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) milik Panji dengan cara berikut ini.
| Total pendapatan neto Panji | = Rp60.000.000 + Rp68.400.000 |
| = Rp128.400.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) Panji setahun | = Rp128.400.000 – Rp54.000.000 |
| *Menggunakan PTKP TK/0 | = Rp74.400.000 |
Cara menghitung total pajak Panji
Sekarang, Anda sudah mendapatkan nominal PKP Panji dalam setahun. Namun, ini belum selesai sampai di sini, karena Anda harus mendapatkan pajak untuk lapisan 1 dan 2 seperti berikut ini.
| Tarif Pajak Progresif Panji Lapisan 1 | = Rp60.000.000 x 5% |
| = Rp3.000.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) Panji Lapisan 2 | = Rp74.400.000 – Rp60.000.000 |
| *PKP Panji dikurangi batas maksimal PKP lapisan 1 | = Rp14.400.000 |
| Tarif Pajak Progresif Panji Lapisan 2 | = Rp14.400.000 x 15% |
| = Rp2.160.000 |
Berdasarkan penghitungan di atas, maka total pajak yang harus Panji bayarkan dalam setahun adalah Rp3.000.000 + Rp2.160.000 = Rp5.160.000
Cara menghitung pajak freelancer di atas ini berdasarkan status Panji yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun. Namun, bila Anda sudah menikah dan memiliki tanggungan, tentunya nominal batas PTKP yang digunakan akan berbeda.
Selain membayarkan pajak dengan hitungan di atas, pastikan Anda juga selalu melaporkan semua penghasilan dalam SPT Tahunan. Jika terdapat masalah terkait SPT Tahunan, Anda dapat konsultasikan dengan tim Bisa Pajak melalui WhatsApp maupun email.
Pastikan pula Anda selalu up-to-date dengan informasi tentang dunia perpajakan setiap harinya melalui berbagai media sosial kami.
- Masuk Radar DJP! WP Grup hingga Orang Pribadi Prominen Jadi Fokus Pengawasan di 2027
- Cara Efektif Mengatur Biaya Promosi Online Shop & Hitung Pajak Online Shop Tanpa Pusing
- Keran Insentif Pajak Dibuka: Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah dan PTKP Bakal Naik
- 454 Ribu SP2DK Diterbitkan DJP, Wajib Pajak Perlu Rutin Cek Email dan Coretax
- Geger Pajak Online Store! Mulai 1 Oktober 2026 Marketplace Pungut PPh Pasal 22, UMKM Auto Gulung Tikar atau Malah Makin Untung?