Langkah pertama: search pajak.go.id dan klik tombol log in

Langkah kedua: masukkan NIK/NPWP dan kata sandi akun DJP Anda

Langkah ketiga: pilih tab Profil, klik Aktivasi Fitur

Langkah keempat: centang kotak e-PBK, klik Ubah Fitur Layanan

Langkah Terakhir: setelah aktivasi dan login kembali, klik tab Layanan

- Aturan Baru PP 20/2026: Kreator Konten, Vloger, dan Bloger Resmi Dilarang Pakai PPh Final UMKM!
- Abaikan Laporan Tahunan, Akses SABH Perseroan Terbatas Terancam Diblokir
- Suami Istri Punya Usaha Terpisah? Siap-Siap Kaget Lihat Aturan Pajak Baru PP 20/2026, Omzet Bakal Digabung!
- CV dan PT Terdaftar Sebelum 22 April 2026 Tetap Nikmati PPh Final 0,5%
- Akhirnya Rilis! Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Terbit, Tapi Jenis Usaha Ini Malah Dicoret Pemerintah!