Sama seperti Wajib Pajak orang pribadi lainnya, dokter juga memiliki kewajiban membayar PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 ke negara.
Namun, cara hitung PPh pasal 21 yang digunakan untuk penghasilan dokter berbeda dengan Wajib Pajak orang pribadi lain seperti karyawan.
Baca juga: Wajib Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Cara hitung PPh pasal 21 atas penghasilan dokter
Dalam menjalankan profesinya, dokter umumnya membuka praktik di 2 atau lebih tempat, yaitu rumah sakit (RS) dan/atau klinik. Tidak terikat pada 1 tempat atau pemberi kerja.
Karena itu dalam perpajakan, dokter dikategorikan sebagai bukan pegawai karena merupakan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Sehingga, cara hitung PPh pasal 21 yang digunakan untuk penghasilan dokter berbeda dengan karyawan.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Lalu, bagaimana cara hitung PPh pasal 21 atas penghasilan dokter? Sama seperti Wajib Pajak lainnya, dokter dikenakan tarif PPh pasal 21 yang sama.
Besar tarif tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, karena dokter dikategorikan sebagai bukan pegawai, maka besar DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Jumlah penghasilan bruto tersebut adalah seluruh jasa dokter yang dibayar oleh pasien, baik yang berasal dari praktik di rumah sakit maupun klinik, sebelum dipotong dengan biaya-biaya.
Sehingga, rumus untuk menghitung besar PPh pasal 21 yang dikenakan terhadap dokter adalah:
(50% x Jumlah Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP
Contoh kasus
Agar lebih mudah untuk memahami, Anda dapat simak contoh kasus berikut ini.
Panji adalah dokter spesialis anak yang melakukan praktik di RS Harapan Indah dan mendapatkan penghasilan sebesar 80% dari setiap jasa dokter yang dibayar oleh pasien. Sehingga, selama tahun 2024, Panji mendapatkan penghasilan sebesar berikut:
Bulan | Jasa Dokter yang Dibayar Pasien |
Januari | Rp45.000.000 |
Februari | Rp49.000.000 |
Maret | Rp47.000.000 |
April | Rp40.000.000 |
Mei | Rp44.000.000 |
Juni | Rp52.000.000 |
Juli | Rp40.000.000 |
Agustus | Rp35.000.000 |
September | Rp45.000.000 |
Oktober | Rp44.000.000 |
November | Rp43.000.000 |
Desember | Rp40.000.000 |
Total | Rp524.000.000 |
Lalu, berapa besar PPh pasal 21 yang wajib dibayar oleh Panji? Berikut penghitungannya:
Bulan | Jasa Dokter yang Dibayar Pasien | DPP PPh Pasal 21 | Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP(TER) | PPh Pasal 21 Terutang |
50% x Jasa Dokter | ||||
Januari | Rp45.000.000 | Rp22.500.000 | 5% | Rp1.125.000 |
Februari | Rp49.000.000 | Rp24.500.000 | 5% | Rp1.225.000 |
Maret | Rp47.000.000 | Rp23.500.000 | 5% | Rp1.175.000 |
April | Rp40.000.000 | Rp20.000.000 | 5% | Rp1.000.000 |
Mei | Rp44.000.000 | Rp22.000.000 | 5% | Rp1.100.000 |
Juni | Rp52.000.000 | Rp26.000.000 | 5% | Rp1.300.000 |
Juli | Rp40.000.000 | Rp20.000.000 | 5% | Rp1.000.000 |
Agustus | Rp35.000.000 | Rp17.500.000 | 5% | Rp875.000 |
September | Rp45.000.000 | Rp22.000.000 | 5% | Rp1.125.000 |
Oktober | Rp44.000.000 | Rp22.500.000 | 5% | Rp1.100.000 |
November | Rp43.000.000 | Rp21.500.000 | 5% | Rp1.075.000 |
Desember | Rp40.000.000 | Rp20.000.000 | 5% | Rp1.000.000 |
Jumlah | Rp524.000.000 | Rp262.000.000 | Rp13.100.000 |
Atas seluruh potongan pajak tersebut, RS Harapan Indah harus membuat bukti potong dan diserahkan ke Panji setiap bulan.
Kemudian, Panji harus melaporkan seluruh penghasilan dan bukti potong tersebut dalam SPT Tahunan PPh miliknya untuk tahun pajak 2024.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha klinik, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!