Di Indonesia, setiap orang yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak pada negara. Kewajiban ini tidak terkecuali bagi Anda yang berprofesi sebagai youtuber.
Namun, masih banyak youtuber yang belum memahami bagaimana cara hitung pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari YouTube.
Karena itu, Anda dapat menyimak cara hitung pajak bagi youtuber yang sudah kami siapkan berikut ini.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Freelancer
Cara hitung pajak youtuber
Pada dasarnya, youtuber merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang harus dikenakan PPh (pajak penghasilan) pasal 21 dengan tarif progresif Pasal 17.
Akan tetapi, profesi youtuber termasuk dalam kategori pekerjaan bebas. Hal ini karena profesi ini tidak terikat dalam hubungan sebagai penerima dan pemberi kerja.
Oleh karena itu, ada 2 cara hitung pajak yang bisa digunakan oleh youtuber, yaitu:
1. Menggunakan NPPN
Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar/tahun dapat menggunakan metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Metode tersebut digunakan untuk memperoleh besar penghasilan neto dari Wajib Pajak orang pribadi dengan rumus:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x tarif NPPN
*Besar tarif NPPN berbeda di setiap daerah
Setelah mendapatkan penghasilan neto, PPh Wajib Pajak orang pribadi kemudian dikurangi dengan PTKP dan dihitung dengan tarif progresif.
Akan tetapi, metode ini baru dapat digunakan jika telah melakukan pemberitahuan lebih dulu pada DJP. Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyelenggarakan pencatatan atas penghasilan bruto yang diperoleh dalam setahun.
2. Menggunakan metode penghitungan PPh umum
Jika penghasilan Wajib Pajak orang pribadi lebih dari Rp4,8 miliar/tahun, maka harus menggunakan metode penghitungan PPh umum dengan tarif progresif.
Namun, Wajib Pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pembukuan atas keuangan yang dimiliki, meliputi harta, piutang, penghasilan, dan sebagainya.
Penghasilan bruto yang diperoleh Wajib Pajak tersebut harus dikurangi dengan biaya-biaya pengurang PPh lebih dulu. Termasuk biaya untuk pembuatan video YouTube yang harus Anda keluarkan dalam 1 tahun pajak.
Baca juga: Full Time Jualan Online? Anda Wajib Bayar Pajak Ini!
Contoh cara hitung pajak youtuber
Agar penjelasan tentang cara hitung pajak youtuber di atas mudah dimengerti, mari simak contoh penghitungan berikut ini.
1. Contoh hitung pajak dengan NPPN
Panji adalah seorang youtuber yang cukup sukses karena berhasil mendapatkan 5 juta subscribers. Penghasilan yang ia peroleh dari YouTube pada 2023 mencapai Rp4 miliar.
Saat ini, Panji belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka, berikut cara hitung pajak Panji.
Penghasilan Bruto | Rp4.000.000.000 | |
Penghasilan Neto | Penghasilan bruto x 50% (tarif NPPN) | Rp2.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Penghasilan Neto – TK/0 | Rp54.000.000.000 – |
Rp1.946.000.000 |
Besar pajak yang harus Panji bayar adalah:
PPh Terutang | 5% x Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
15% x Rp250.000.000 | Rp37.500.000 | |
25% x Rp500.000.000 | Rp125.000.000 | |
30% x Rp1.136.000.000 | Rp340.800.000 + | |
Jumlah PPh Terutang | Rp506.300.000 |
Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP
2. Contoh hitung pajak dengan penghitungan umum
Lastri bekerja sebagai full time youtuber dengan 10 juta subscribers. Penghasilan yang ia peroleh dari YouTube pada 2023 mencapai Rp10 miliar.
Namun, untuk membuat video, Lastri harus mengeluarkan modal sebanyak Rp2 miliar dalam 1 tahun. Saat ini, Lastri masih lajang dan belum memiliki tanggungan apa pun.
Maka, berikut cara hitung pajak Lastri.
Penghasilan Bruto | Rp10.000.000.000 | |
Biaya-Biaya | Rp2.000.000.000 – | |
Penghasilan Neto | Rp8.000.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | Penghasilan Neto – TK/0 | Rp54.000.000.000 – |
Rp7.946.000.000 |
Besar pajak yang harus Lastri bayar adalah:
PPh Terutang | 5% x Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
15% x Rp250.000.000 | Rp37.500.000 | |
25% x Rp500.000.000 | Rp125.000.000 | |
30% x Rp5.000.000.000 | Rp1.500.000.000 | |
35% x Rp2.136.000.000 | Rp747.600.000 + | |
Jumlah PPh Terutang | Rp2.413.100.000 |
Pajak tersebut harus disetorkan ke negara dan dilaporkan melalui SPT Tahunan. Selain penghasilan dari YouTube, youtuber juga harus melaporkan penghasilan dan harta lainnya yang dimiliki.
Sebagai youtuber, mengurus perpajakan pribadi memang butuh perhatian lebih. Bila Anda kesulitan, tidak perlu khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!