Wajib Pajak yang melakukan penyerahan barang yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan besaran tertentu harus membuat faktur pajak dengan kode 05.
Namun, ada ketentuan yang diubah terkait cara penghitungannya. Sehingga, cara buat faktur pajak untuk PPN besaran tertentu di coretax juga berubah.
Baca juga: Sekarang Buat Faktur Pajak di Coretax Harus Seperti Ini!
Cara buat faktur pajak PPN besaran tertentu di coretax
Ada beberapa penyerahan barang dan jasa yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Seperti, penyerahan jasa freight forwarding, pengiriman paket, penyerahan hasil pertanian tertentu, emas, dan kendaraan bekas.
Sebelumnya, cara hitung PPN untuk penyerahan tersebut hanya dengan mengalikan 3 unsur, yaitu nilai besaran tertentu, tarif PPN yang berlaku, dan harga jual atau nilai yang ditagih.
Namun, saat ini pemerintah telah menyesuaikan cara penghitungannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak Pelunasan untuk Tahun 2024 di Coretax
Hal ini dilakukan agar tarif efektif PPN yang dikenakan tetap 11%. Untuk itu, cara penghitungannya berubah menggunakan rumus berikut:
Nilai Besaran Tertentu x 11/12 x Tarif PPN 12% x Harga Jual atau Nilai Tagihan
Karena cara hitungnya berubah, maka cara buat faktur pajak untuk PPN besaran tertentu di coretax juga disesuaikan menjadi berikut:
- Login ke akun coretax Anda
- Pilih role access yang sesuai untuk membuat faktur pajak
- Pilih menu eFaktur pada bagian atas dan pilih Pajak Keluaran di bagian kiri dashboard eFaktur
- Lalu, klik + Buat Faktur di bagian atas dan Anda akan melihat bagian Dokumen Transaksi
- Pada bagian Dokumen Transaksi, lengkapi seluruh data yang dibutuhkan
- Di kolom Kode Transaksi, pilih 05 – Besaran Tertentu
- Di bagian Informasi Pembeli, pastikan Anda melengkapi seluruh data yang dibutuhkan seperti NPWP, nama, alamat, dan sebagainya
- Di bagian Detail Transaksi, klik Tambah Transaksi dan akan muncul pop-up window untuk mengisi data transaksi
- Pada pop-up window tersebut, masukkan tipe transaksi, kode, nama, satuan, harga satuan, kuantitas, hingga PPN yang terutang sesuai dengan penghitungan besaran tertentu
- Jika semua data transaksi sudah terisi, klik Simpan
- Selanjutnya, klik Simpan Draf untuk menyimpan dan Submit untuk menerbitkan faktur pajak
- Akan muncul pop-up window untuk penandatanganan, silakan pilih jenis sertifikat, identitas, dan password penandatangan faktur pajak
- Lalu, klik Simpan dan Konfirmasi
Sampai di sini, faktur pajak PPN besaran tertentu untuk penyerahan yang Anda lakukan sudah selesai dibuat. Anda hanya perlu menunggu sistem memproses faktur pajak tersebut hingga berubah status menjadi “Approved”.
Akan tetapi, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!
Lihat pilihan jasa pajak usaha yang tepat untuk Anda di sini!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!