Memasuki masa pajak Desember, pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 diwajibkan menyusun Bukti Pemotongan PPh 21 Formulir BPA1. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pemotongan atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa ketika pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa ketika pensiunan berhenti menerima penghasilan terkait pensiun.
Karena Desember merupakan masa pajak terakhir, pemotong PPh tidak perlu lagi membuat bukti potong bulanan (BPMP) untuk penghasilan pegawai tetap di bulan ini. Seluruh pemotongan pada periode tersebut harus dituangkan dalam Bupot BPA1.
Perhatian Khusus: BPMP dengan NPWP Sementara
DJP mengingatkan pemotong PPh untuk memeriksa apakah masih terdapat BPMP yang menggunakan NPWP sementara. Dokumen BPMP dengan NPWP sementara tidak akan otomatis terisi (prepopulated) ke dalam BPA1.
Oleh karena itu, langkah yang wajib dilakukan pemotong PPh adalah:
- Membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara.
- Menerbitkan kembali BPMP dengan menggunakan NIK pegawai yang telah teregistrasi pada sistem coretax.
- Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 sebelum menerbitkan BPA1.
Registrasi NIK Pegawai di Coretax
Jika masih terdapat pegawai yang NIK-nya belum teregistrasi, pemberi kerja dapat meminta pegawai melakukan registrasi secara mandiri melalui dua menu:
- “Hanya registrasi” — untuk pegawai yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP, misalnya wanita kawin yang memilih NPWP gabung suami.
- “Aktivasi NIK” — untuk pegawai yang ingin menjadikan NIK sebagai NPWP.
Selain itu, pemberi kerja juga dapat memanfaatkan fasilitas validasi massal NIK melalui Portal NPWP guna mempercepat proses administrasi.
Dengan mengikuti ketentuan ini, pemotong PPh dapat memastikan pembuatan Bupot BPA1 terlaksana dengan tepat dan pelaporan PPh Pasal 21 berjalan sesuai regulasi.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|4 Opsi Tarif PPh Badan di Coretax, Mana Yang Tepat
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!