Sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), Anda memiliki kewajiban untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan menerbitkan faktur pajak.

Namun, faktur pajak memiliki berbagai jenis kode yang penggunaannya berbeda-beda. Salah satunya adalah faktur pajak dengan kode 040.

Kode tersebut memiliki pengaturan yang cukup berbeda. Agar lebih paham, simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Faktur Pajak Gabungan Bisa Dibuat untuk Transaksi Ini!

Ketentuan penggunaan kode faktur pajak 040

Pada dasarnya, pemungutan PPN yang dilakukan oleh pengusaha atas penyerahan barang atau jasa harus disertai dengan penerbitan faktur pajak sebagai bukti.

Faktur pajak tersebut harus mencantumkan kode transaksi yang sesuai. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan jenis transaksi yang dipungut PPN.

Sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan awal, ada beragam kode yang digunakan. Salah satunya adalah faktur pajak dengan kode 040. 

Lalu, kode 040 digunakan untuk transaksi apa? Penggunaan kode faktur pajak 040 diperuntukkan bagi pemungutan PPN yang dilakukan terhadap nilai lain sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Apa yang dimaksud dengan nilai lain? Seperti yang Anda ketahui, pemungutan PPN umumnya dilakukan terhadap harga jual sebagai DPP.

Sehingga, bila suatu barang dijual dengan harga Rp100.000, maka PPN yang dipungut adalah 11% dari harga tersebut sebesar Rp11.000.

Akan tetapi, ada beberapa transaksi yang tidak dapat menggunakan harga jual sebagai DPP pemungutan PPN. Melainkan, harus menggunakan nilai lain.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015 jo. Pasal 6 angka 1 PMK Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur nilai lain yang digunakan adalah:

  • Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor, untuk pemakaian sendiri BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak)
  • Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor, untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP
  • Perkiraan hasil rata-rata per judul film untuk penyerahan film cerita
  • Sebesar harga jual eceran untuk penyerahan produk hasil tembakau
  • Harga pasar wajar untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
  • Harga pokok penjualan atau harga perolehan untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang
  • Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara
  • Harga lelang untuk penyerahan BKP melalui juru lelang

Bila Wajib Pajak melakukan beberapa transaksi di atas, maka wajib menggunakan faktur pajak dengan kode 040. Atas pajak masukan yang diperoleh dari beberapa transaksi di atas, dapat dikreditkan.

Baca juga: Minimarket Anda Harus Bikin Faktur Pajak Jenis Ini!

Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!