Dalam penghitungan PPh (Pajak Penghasilan), Wajib Pajak dapat mengurangi penghasilan brutonya dengan beberapa biaya lebih dulu.
Sumbangan merupakan salah satu biaya yang bisa menjadi pengurang untuk menentukan besar penghasilan kena pajak.
Namun, ada syarat dan batasan besar atas sumbangan yang dapat dibiayakan. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut terkait ketentuannya.
Baca juga: Sumbangan Keagamaan Lewat Lembaga Ini Bisa Kurangi PPh
Sumbangan sebagai pengurang penghasilan kena pajak
Dalam ketentuan perpajakan, pengenaan PPh hanya dilakukan terhadap penghasilan neto atau PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Untuk menentukan besar PKP tersebut, Wajib Pajak harus mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya, yang salah satunya merupakan sumbangan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lalu, apakah semua sumbangan bisa jadi pengurang penghasilan bruto? Tidak semua sumbangan dapat menjadi biaya pengurang.
Dalam ketentuan pelaksana Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010, hanya ada 5 jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang, yaitu:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan
- Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang atau jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba
Bagaimana dengan bentuk sumbangan yang diberikan? Apakah ada batasan? Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 93 Tahun 2010 menyebutkan bahwa sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang.
Sedangkan, untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial hanya boleh diberikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
Baca juga: Ternyata, Ini Biaya yang Bisa Jadi Pengurang PPh!
Syarat dan batasan sumbangan
Seperti pada pembahasan di awal, ada syarat dan batasan terhadap sumbangan yang dapat dibiayakan dalam penghitungan PPh.
Pasal 2 PP Nomor 93 Tahun 2010 menyebutkan ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan dapat jadi pengurang penghasilan bruto, yaitu:
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sebelumnya
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan
- Didukung oleh bukti yang sah
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak
Selain itu, sumbangan tersebut tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang jika diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Besar nilai dari sumbangan yang dapat dikurangkan juga dibatasi, yaitu tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal pada tahun pajak sebelumnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 93 Tahun 2010.
Jika tidak lebih dari 5%, bagaimana cara menentukan nilai sumbangan berupa barang? Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 93 Tahun 2010 menyebutkan bahwa nilai sumbangan dalam bentuk barang bisa ditentukan berdasarkan:
- Nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan
- Nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan, atau
- Harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri
Lalu, untuk nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Jika Anda ingin memberikan sumbangan secara pribadi atau melalui perusahaan, maka seluruh sumbangan tersebut harus Anda catat sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga:Tagihan PBB Kantor Bisa Jadi Pengurang PPh Usaha
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!