Wajib Pajak kini sudah bisa memanfaatkan fasilitas e-PBK melalui website DJP Online untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.
Keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan e-PBK adalah Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), status permohonan dapat dipantau secara online pada menu Dashboard, dan hasil PBK dapat dicetak secara mandiri.
e-PBK dapat digunakan selama:
- Wajib Pajak memiliki E-FIN dan sertifikat elektronik (sertel)
- Digunakan untuk NPWP yang sama
- Digunakan untuk setoran dan pembayaran pajak yang belum digunakan pada pelaporan SPT
- Digunakan khusus untuk kode billing yang diterbitkan melalui DJP Online
- Digunakan hanya untuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
- Bukan dari hasil PBK kemudian di-PBK-kan lagi
- Digunakan untuk Kode Akun Pajak (KAP) serta Kode Jenis Setoran (KJS) pembayaran pajak masa dan tahun tertentu saja
- Digunakan untuk pembayaran non-PBB
Fitur e-PBK dapat diakses dengan cara:
- Login akun di website DJP Online
- Pilih menu Layanan
- Pilih e-PBK
- Pilih menu Permohonan untuk mengajukan pemindahbukuan
- Input NTPN, pilih cari, dan masukkan captcha
- Masukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi
- Mengisi formulir PBK seperti nominal, KAP, KJS, masa dan tahun pajak, alasan PBK
- Klik pernyataan dan simpan.
- Setelah data yang diisi sesuai, upload sertifikat elektronik (sertel), masukkan passphrase, klik pernyataan, dan kirim permintaan
Wajib Pajak dapat memantau status permohonan PBK yang diajukan melalui Monitoring untuk mengetahui apakah permohonan diproses, disetujui, atau ditolak. Hasil PBK dapat dicetak mandiri melalui menu Dashboard.
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini
- Babak Baru DJP 2027: AI hingga Pemburu Pajak Global Siap Incar Penunggak, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?
- Beli Layanan Luar Negeri Bakal Makin Mahal? Hati-Hati, Mulai 10 September 2026 Pajak Digital Dipotong Otomatis Lewat Bank!
- Bye-Bye Berkas Fisik! DJP Resmi Ubah Total Aturan Banding & Gugatan Pajak via Coretax: Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar Wajib Tahu Ini!
- Gawat! Wafat Pun Beban Utang Pajak Tak Otomatis Gugur: Siapa Sebenarnya Penanggung Pajak Anda?