Memotong PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 merupakan salah satu kewajiban pengusaha yang sudah memiliki karyawan.

Potongan tersebut harus disetor dan dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa PPh pasal 21. Namun, dalam beberapa kasus, SPT Masa PPh pasal 21 yang sudah dilaporkan malah dianggap tidak disampaikan.

Lantas, apa yang membuat SPT Masa PPh pasal 21 dianggap tidak disampaikan? Simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut.

Baca juga: SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak, Apa Bedanya?

Penyebab SPT Masa PPh pasal 21 dianggap tidak disampaikan

Setiap Wajib Pajak orang pribadi atau pemberi kerja yang memotong pajak, wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21.

SPT tersebut wajib dilaporkan oleh pemotong sebagai bukti jika telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh pasal 21 terhadap Wajib Pajak orang pribadi.

Akan tetapi, seperti dalam pembahasan di awal, SPT Masa PPh pasal 21 bisa dianggap tidak disampaikan.

Bahkan, meski pihak pemotong sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan seluruh data dalam SPT Masa sudah lengkap, hal ini tetap bisa terjadi. 

Mengapa demikian? Ada 2 hal yang dapat menyebabkan SPT Masa PPh pasal 21 dianggap tidak disampaikan. 

Pertama, pemotong pajak memenuhi ketentuan untuk menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik, tetapi tidak dilakukan.

Dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, ada 4 pemotong pajak yang wajib menggunakan dokumen elektronik, yaitu:

  • Pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh pasal 21 yang tidak bersifat final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
  • Pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh pasal 21 yang bersifat final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
  • Pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh pasal 21 bulanan dan/atau bukti potong bagi pegawai tetap maupun pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
  • Pemotong pajak yang menyetor pajak dengan SSP (Surat Setoran Pajak) dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak

Kedua, ini dapat terjadi jika ke-4 pemotong pajak di atas sudah menyampaikan dalam bentuk elektronik, tetapi menggunakan formulir kertas pada masa pajak berikutnya.

Seharusnya, jika pemotong menyampaikan dalam bentuk dokumen elektronik pada masa pajak sekarang, maka juga harus dilakukan pada masa pajak berikutnya. Hal ini sudah disampaikan dalam Pasal 9 PER-2/PJ/2024.

Sehingga, saat pemotong menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21 dalam bentuk dokumen formulir kertas, ini akan dianggap sebagai tidak disampaikan.

Lalu, apa yang terjadi jika pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21? Pasal 10 ayat (3) PER-2/PJ/2024 menyebutkan jika pemotong pajak akan dikenai sanksi.

Untuk itu, pastikan Anda sudah memenuhi dan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait penyampaian SPT Masa PPh pasal 21.

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Berstatus Nihil

Bila Anda kesulitan mengurus penyampaian SPT Masa, tim Bisa Pajak dapat melakukannya untuk Anda. Langsung hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!