Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan diwajibkan membuat NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Untuk mendapatkan NPWP, kita harus mendaftar melalui halaman e–Reg dengan memasukkan NIK. Masalahnya, beberapa orang malah mendapatkan notifikasi “NIK tidak terdaftar di Dukcapil”.
Jika Anda juga mengalami hal yang sama, simak penyebab dan solusinya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Kenapa NIK Sudah Terdaftar di e-Reg Padahal Belum Daftar NPWP?
Penyebab dan solusi NIK tidak terdaftar di Dukcapil
Seperti yang kita ketahui, saat ini NIK sudah digunakan sebagai identitas pajak. Namun, pemerintah masih memberlakukan NPWP hingga akhir 2024 nanti.
Karena itu, proses pendaftaran bagi Wajib Pajak orang pribadi baru tetap sama seperti sebelumnya, yaitu melalui halaman ereg.pajak.go.id dengan memasukkan NIK.
Namun, beberapa orang mendapatkan notifikasi “NIK tidak terdaftar di Dukcapil” saat memasukkan NIK pada e-Reg.
Bila Anda mengalami hal yang sama, maka ada 2 hal yang bisa menyebabkan munculnya notifikasi “NIK tidak terdaftar di Dukcapil”, yaitu:
- Anda salah memasukkan NIK, atau
- Terjadi kesalahan dalam NIK tersebut
Lalu, bagaimana solusinya? Pertama, Anda bisa pastikan kembali NIK yang dimasukkan sudah tepat dan sesuai. Pastikan tidak ada kesalahan ketik.
Jika ternyata sudah tepat dan sesuai tetapi masih tidak bisa, maka poin kedua adalah penyebabnya.
Untuk hal ini, Anda dapat atasi dengan melakukan konfirmasi ke kantor Dinas Dukcapil. Anda dapat datang langsung atau hubungi melalui call center 1500537 maupun email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Bila sudah melakukan pengecekan ulang dan mendapatkan NIK yang tepat, Anda dapat mengulang proses pendaftaran NPWP di halaman e–Reg.
Baca juga: Baru Kerja, Harus Tahu Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP!
Bagaimana jika tetap tidak bisa meski sudah terdaftar di Dukcapil?
Jika cara di atas tidak bisa juga, maka ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, yaitu:
- Hapus cache browser Anda lebih dulu dan gunakan incognito window untuk mengakses halaman e-Reg
- Coba akses halaman e-Reg secara berkala, jika tidak bisa langsung hubungi Kring Pajak di 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id
Apabila cara di atas masih tidak berhasil, maka silakan konsultasikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat Anda tinggal.
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu Anda. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!