Seperti yang Anda ketahui, pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. 

Bila melihat dari pengertian tersebut, maka seharusnya yang menjadi subjek dari pajak penghasilan adalah orang pribadi dan perusahaan, bukan?

Namun, sebetulnya ada beberapa kategori lain yang juga termasuk dalam subjek pajak penghasilan. Lantas, siapa saja yang menjadi subjek pajak penghasilan?

Baca juga: Apa Saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan?

Pengertian subjek pajak 

Sebelum Anda mengetahui apa saja jenis-jenis subjek pajak penghasilan, Anda harus memahami lebih dulu tentang apa itu subjek pajak.

Pada dasarnya, subjek pajak adalah setiap orang pribadi maupun perusahaan yang berada di Indonesia. 

Jika berbicara dalam konteks pajak penghasilan (PPh), maka yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah setiap orang dan perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Akan tetapi, yang perlu Anda ketahui adalah tidak semua subjek PPh tersebut memiliki kewajiban perpajakan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilannya ke negara. 

Lantas, subjek PPh seperti apa yang memiliki kewajiban perpajakan? Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan jika telah mendaftarkan diri ke KPP dan mendapatkan NPWP.

Baca juga: Berapa Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia?

Jenis-jenis subjek pajak penghasilan 

Seperti yang telah disebutkan di awal, subjek PPh bukan hanya terdiri dari orang pribadi dan perusahaan. Melainkan, ada kategori lain yang juga termasuk dalam subjek PPh menurut peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan.

1. Subjek PPh orang pribadi

Subjek PPh orang pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu subjek PPh dalam negeri dan luar negeri. Lantas, apa perbedaannya?

Subjek PPh orang pribadi dalam negeri merupakan setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan dan berada di Indonesia, serta memiliki NPWP.

Ada tiga kategori subjek PPh orang pribadi dalam negeri, yaitu:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat menetap di Indonesia

Sedangkan, subjek PPh orang pribadi luar negeri adalah setiap orang pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia, tetapi memiliki penghasilan di Indonesia.

Ada dua kategori subjek PPh orang pribadi luar negeri, yaitu:

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi memiliki penghasilan di Indonesia
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

Contohnya seperti WNI yang memiliki usaha di Indonesia, tetapi berdomisili di luar negeri.

2. Subjek PPh badan

Subjek PPh badan adalah semua perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ada dua jenis subjek PPh badan, yaitu subjek dalam negeri dan luar negeri.

Subjek PPh badan dalam negeri merupakan setiap badan atau perusahaan yang berdiri dan bertempat kedudukan di Indonesia serta memperoleh penghasilan di Indonesia. Perusahaan tersebut dapat berupa PT, PT Perorangan, CV, firma, koperasi, dan sebagainya.

Sedangkan, subjek PPh badan luar negeri merupakan setiap badan atau perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Namun, menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. 

Misalnya, ada perusahaan asal Australia yang tidak memiliki kantor di Indonesia, tetapi datang ke Indonesia secara berkala untuk menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan penghasilan.

3. Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)

Berbeda dengan badan, subjek PPh BUT merupakan subjek pajak luar negeri, baik pribadi maupun badan, yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Subjek PPh BUT terdiri dari cabang perusahaan atau kantor perwakilan, pabrik, gedung perkantoran, gudang, ruang promosi penjualan, dan sebagainya.

4. Subjek PPh warisan yang belum terbagi

Jenis subjek PPh yang terakhir adalah warisan yang belum terbagi. Ketika seseorang mewariskan harta yang belum terbagi dan dinilai dapat memberikan penghasilan, maka warisan tersebut akan dikenai pajak penghasilan.

Misalnya, gedung, kantor, ruko, rumah dan sebagainya yang berpotensi dapat memberikan penghasilan bagi ahli waris tersebut.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan dari subjek PPh ini akan dilakukan oleh pengurus warisan atau ahli waris itu sendiri.

Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP

Bukan termasuk subjek pajak penghasilan 

Meskipun semua orang pribadi dan perusahaan dikatakan sebagai subjek PPh, tetapi ada beberapa kategori yang dikecualikan, yaitu:

  • Kantor Kedutaan dan sejenisnya yang mewakili negara asing
  • Konsulat Jenderal dan sejenisnya
  • Pejabat negara asing yang melaksanakan tugas perwakilan konsulat atau diplomatik
  • Organisasi internasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
  • Perwakilan atau pejabat dari organisasi internasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan

Sebagai subjek pajak penghasilan, setiap orang pribadi maupun badan harus memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan ke negara.

Bila Anda kesulitan untuk mengurus penghitungan, penyetoran, dan pelaporan SPT Tahunan, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!