Seorang Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan dan ketentuan perpajakan. Termasuk memberikan tanggapan terhadap Surat Teguran yang dikirimkan oleh DJP. Sebab Wajib Pajak yang tidak merespons dalam waktu 21 hari akan mendapatkan Surat Paksa.
Jika Surat Paksa diabaikan selama 2 hari, maka Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) akan diberikan kepada Wajib Pajak. Kalau sudah sampai tahap ini, maka Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bisa meminta pihak bank memblokir rekening milik Wajib Pajak.
Baca juga: Penyebab Wajib Pajak Tidak Valid Saat Pemadanan NIK-NPWP
PMK Nomor 61/PMK.03/2023
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Ketika rekening bank Wajib Pajak sudah diblokir, maka yang harus dilakukan adalah melunasi utang dan biaya penagihan pajak. Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan dari rekeningnya.
Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang akan Diperiksa Petugas Pajak
Pemindahbukuan rekening bisa langsung dilakukan melalui pihak bank. Tindakan tersebut diikuti dengan JSPN memberikan permohonan pencabutan blokir kepada pihak bank.
Setelah proses pelunasan utang pajak selesai, dalam beberapa hari rekening milik Wajib Pajak sudah dapat digunakan kembali.
Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami: